Komisi III DPR Desak Polisi Usut Transaksi Ilegal Ivan Sugiamto
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak polisi mengusut tuntas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan Sugiamto. Diketahui, Ivan yang merupakan pengusaha dan bos hiburan malam di Surabaya ditangkap polisi lantaran memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.
"Untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk temuan PPATK-nya, kemarin kan ada indikasi kejahatan keuangan. Nah itu silahkan lanjut ditelusuri,” kata Sahroni dikutip dari Antara, Senin (18/11/2024).
Baca Juga
Transaksi Judi Online Diprediksi Tembus Rp 400 Triliun, PPATK Diminta Jemput Bola
Sahroni menyampaikan hal itu seusai menyambangi Ivan Sugiamto di Polrestabes Surabaya, Sabtu (16/11/2024). Dalam pertemuan tersebut, Sahroni mengingatkan kepada Ivan dan juga seluruh orang tua untuk bersikap dewasa dalam menyelesaikan permasalahan yang menimpa anak.
“Pesan kepada semua orang tua, termasuk juga untuk saya, bahwa kita sebagai orang tua harus bisa menyelesaikan permasalahan secara dewasa. Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silakan tempuh jalur hukum, tidak main persekusi sendiri," katanya.
Sahroni juga mengimbau agar para orang tua mendidik anak-anaknya agar tidak menjadikan perundungan atau bullying sebagai hal yang dianggap wajar. Sahroni mengingatkan bullying bukan kenakalan remaja, tetapi masuk ranah tindak pidana.
“Dan anak-anak sekarang itu kan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesama. Dianggapnya kerenlah, atau merasa lebih powerful. Sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu karena bullying ini ranahnya sudah kriminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolelir,” ujarnya.
Baca Juga
PPATK Sebut Transaksi Perputaran Dana Judi Online Capai Rp 283 Triliun di 2024
Diketahui, Polrestabes Surabaya menangkap dan menahan Ivan Sugiamto lantaran memaksa pelajar SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Belakangan, PPATK mengindikasikan adanya aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, menyebut pihaknya telah memblokir rekening Ivan Sugiamto terkait Valhalla Spectaclub Surabaya. Pemblokiran tersebut terkait beberapa kasus dan masih dalam proses analisis.

