Jaksa Agung Sebut Kasus Tom Lembong hingga Ronald Tannur Jadi Sorotan Publik
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin membeberkan sejumlah perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung) yang tengah mendapatkan sorotan publik. Hal itu disampaikan Burhanuddin saat mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Beberapa kasus yang menjadi sorotan publik, yakni kasus pembunuhan oleh Gregorius Ronald Tannur hingga dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Baca Juga
Menko Pangan Zulhas Komentari Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong, Ini Katanya
"Dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula dalam Kementerian Perdagangan yang menyebabkan kerugian negara Rp 400 M," ujar Burhanuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Burhanuddin menekankan tidak ada motif politik dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka. Ditegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka melalui proses hukum dan tahapan yang rigid. Untuk itu, jajaran Kejaksaan Agung (Kejagung) berhati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami melalui proses, tahapan, yang sangat rigid," katanya.
Selain kasus Tom Lembong, Burhanuddin mengatakan, kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah juga menjadi sorotan publik. Kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp 300 triliunini menyeret sosok pengusaha Harvey Moeis, yang diketahui adalah suami dari aktris kenamaan Sandra Dewi.
"Dugaan tindak pidana tata niaga komoditas timah di PT Timah tbk yang menyebabkan kerugian Rp 300 T," ungkap dia.
Baca Juga
Kejagung Tegaskan Tak Ada Unsur Politik dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka
Sementara itu, dalam bidang pidana umum, terdapat kasus guru honorer DN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani yang diadili lantaran diduga menganiaya murid. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Supriyani divonis bebas. Ada juga kasus penganiayaan hingga menyebabkan Dini Sera Afrianti meninggal dunia yang menjerat Ronald Tannur.
"Perkara pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur," katanya.
Dalam rapat kerja tersebut, Burhanuddin membeberkan setidaknya terdapat 6.168 perkara yang diselesaikan secara restorative justice (RJ) melalui rumah RJ yang tersebar di seluruh wilayah se-Indonesia.

