Kejagung Tegaskan Tak Ada Unsur Politik dalam Penetapan Tom Lembong sebagai Tersangka
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan tidak ada unsur politik dalam penetapan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Kejagung menyatakan, proses hukum, termasuk dalam penetapan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan alat bukti.
"Penyidik bekerja berdasarkan alat bukti, itu yang perlu digarisbawahi. Tidak terkecuali siapa pun pelakunya ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," tegas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) malam.
Baca Juga
Anies Terkejut Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula
Abdul Qohar menekankan, penyidik tidak menargetkan seseorang menjadi tersangka. Penetapan tersangka, tegasnya, semata-mata hanya berdasarkan kecukupan alat bukti.
"Saya ulangi, tidak memilih atau memilah siapa pun itu, sepanjang memenuhi alat bukti yang cukup," katanya.
Abdul Qohar mengatakan. proses penyidikan kasus impor gula sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023. Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi.
"Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa," ujarnya.
Baca Juga
Rekam Jejak Tom Lembong, Timses Anies yang Terjerat Korupsi Impor Gula
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Tak hanya Tom Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia Charles Sitorus sebagai tersangka tersangka kasus yang sama. Kejagung menyebut kerugian keuangan negara akibat korupsi impor gula ini mencapai Rp 400 miliar.

