KPK Geledah 2 Rumah dan Bongkar 4 Brankas Terkait Kasus Suap IUP di Kaltim
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi membongkar empat brankas saat menggeledah dua rumah terkait kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim). Penggeledahan ini untuk mencari barang bukti terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak .
Jubir KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan, dua rumah yang digeledah berada di Kutai Kertanegara dan Samarinda, Kaltim. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik membongkar empat brangkas di salah satu rumah tersangka di Samarinda.
"Brankas-brankas tersebut telah disegel oleh penyidik KPK pada kegiatan penggeledahan sebelumnya. Rangkaian kegiatan penyidikan tersebut terkait dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan atau IUP pada wilayah Kalimantan Timur," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Baca Juga
Cegah Awang Faroek, KPK Jerat 3 Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim
Dari penggeledahan dan pembongkaran brankas tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen terkait Izin atau IUP dan kegiatan pertambangan. Tak hanya itu, KPK juga menyita catatan-catatan transaksi keuangan dan dokumen barang bukti elektronik, berupa file elektronik.
"Dari hasil pembongkaran dan penggeledahan tersebut, ditemukan dan telah disita dokumen-dokumen terkait Izin atau dalam hal ini IUP, dan kegiatan pertambangan, catatan-catatan transaksi keuangan serta dokumen barang bukti elektronik berupa file elektronik," katanya.
Meski demikian, Tessa mengaku belum mengetahui pemilik brankas dan rumah yang digeledah tim penyidik. Yang pasti, rumah yang digeledah milik tersangka kasus dugaan suap IUP di Kaltim.
"Penyidik hanya menyampaikan brangkas empat unit di satu rumah salah satu tersangka yang berlokasi di Kota Samarinda," katanya.
Diketahui, KPK telah mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
Pencegahan ke luar negeri yang berlaku selama enam bulan ini dilakukan penyidik untuk memastikan Awang Faroek dan dua orang lainnya berada di Indonesia saat dipanggil untuk diperiksa.
Baca Juga
Keras, Bahlil Ancam Cabut IUP KKKS Termasuk BUMN yang Tak ‘Performed’
Dalam pengusutan kasus dugan korupsi pengurusan IUP di Kaltim ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, KPK belum membeberkan identitas ketiga tersangka tersebut.
Diketahui, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Awang Faroek Ishak yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Penggeledahan berlangsung selama sekitar lima jam sejak pukul 20.00 Wita hingga sekitar pukul 00.45 Wita.

