Cegah Awang Faroek, KPK Jerat 3 Tersangka Kasus Suap IUP di Kaltim
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak dan dua orang lainnya bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT dan ROC. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Baca Juga
Pencegahan ke luar negeri ini berlaku selama enam bulan. Tessa menegaskan, larangan bepergian ke luar negeri ini dilakukan penyidik untuk memastikan Awang Faroek dan dua orang lainnya berada di Indonesia saat dipanggil untuk diperiksa.
"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," katanya.
Dalam pengusutan kasus dugan korupsi pengurusan IUP di Kaltim ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun, Tessa belum dapat membeberkan identitas ketiga tersangka tersebut.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," katanya.
Meski demikian, berdasarkan informasi, salah satu pihak yang menyandang status tersangka merupakan mantan penyelenggara negara.
Baca Juga
KPK Tahan Eks Sekda Bandung Terkait Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
Diketahui, tim penyidik KPK telah menggeledah rumah Awang Faroek Ishak yang berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Penggeledahan berlangsung selama sekitar lima jam sejak pukul 20.00 Wita hingga sekitar pukul 00.45 Wita.

