Yusril Sebut Tidak Ada Pelanggaran HAM Berat di Peristiwa 1998
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, peristiwa 98 tidak termasuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat.
“Peristiwa 98? Enggak (termasuk),” kata Yusril saat ditemui di Istana Merdeka, Senin (21/10/2024).
Yusril menerangkan bahwa selama beberapa tahun terakhir tidak pernah terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat di Indonesia.
Yusril sendiri bukanlah orang asing di bidang ini, mengingat dia pernah menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM medio 2001-2004 di bawah pemerintahan Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga
Yusril Sebut Jam 20.30 Prabowo Bakal Umumkan Kabinet, Jadi Menko Hukum dan HAM?
“Waktu saya jadi Menteri Hukum dan HAM, saya 3 tahun menjalani sidang komisi HAM PBB di Jenewa dan kita ditantang menyelesaikan soal-soal besar di zaman saya pada waktu itu,” terang Yusril.
Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut mengungkapkan, pada saat itu banyak sekali anggapan terjadi pelanggaran HAM yang berat di Indonesia. Dan ketika itu Yusril membentuk pengadilan HAM ad hoc, maupun pengadilan HAM konvensional.
Berdasarkan pengadilan HAM yang dibentuknya tersebut, Yusril mengaku tidak mendapati pelanggaran HAM yang berat di Indonesia pada saat itu hingga hari ini.
Dia memaparkan, contoh pelanggaran HAM yang berat adalah genosida, etnic cleansing, dan itu tidak terjadi dalam beberapa dekade terakhir.
Baca Juga
“Selama beberapa tahun terakhir tidak terjadi kasus pelanggaran HAM yang berat. Kalau pelanggaran HAM sih setiap kejahatan itu adalah pelanggaran HAM, tapi tidak semua kejahatan adalah pelanggaran HAM yang berat,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan sejatinya merupakan kementerian koordinator yang baru dibentuk. Yusril mengatakan bahwa dia nanti akan berkantor di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“Nanti berkantor di Rasuna Said di Kemenkumham,” ujar Yusril.

