Menkominfo: Masyarakat Belum Sadar Perlindungan Data Pribadi, Password Diumbar di Papan Tulis
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menilai keberadaan Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan sia-sia apabila tidak diiringi dengan kesadaran masyarakat untuk melindungi data pribadinya.
Budi Arie menyebut masyarakat masih banyak yang belum menyadari pentingnya melindungi data pribadi mereka. Salah satu contohnya adalah mengumbar informasi yang seharusnya dijaga baik-baik seperti kata sandi untuk mengakses layanan atau sistem tertentu.
“Seperti di daerah-daerah itu password (kata sandi) ditaruh di papan tulis, bagaimana mau aman? Password ditempel begitu. Bagaimana rahasianya terjaga? Begitu,” ujarnya dalam acara Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online yang digelar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga
Polemik Akun fufufafa, Menkominfo: Nanti Saya Jawab pada Waktunya
Selain itu, Budi Arie juga menyebut masyarakat yang bermain judi daring (judi online) tidak melindungi data pribadinya. Sebab, platform judi online menurutnya kerap memanfaatkan data pribadi para pemain untuk hal-hal yang tidak semestinya.
“Masyarakat harus disiplin dalam menjaga datanya, bahasa Jawa-nya jangan diewer-ewer, data kita dibuka-buka terus dipakai. Nah, judi online salah satunya itu, datanya dipakai untuk kepentingan-kepentingan tertentu,“ ujarnya.
Kemudian, dari sisi regulasi, Budi Arie mengungkapkan bahwa aturan turunan dari UU PDP yang berbentuk peraturan pemerintah (PP) akan rampung pada awal Oktober 2024. Sejalan dengan berlakunya UU PDP pada 17 Oktober 2024 mendatang.
Saat ini, pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Jokowi) atau Projo itu menyebut progres pembentukan PP yang menjadi aturan turunan dari UU PDP sudah menyentuh 90%.
Baca Juga
Menteri Rosan Pastikan Pabrik Petrokimia Lotte Chemical Akan Produksi Komersial pada Maret 2025
Sejalan dengan itu, Kemenkominfo juga menyiapkan pembentukan lembaga khusus PDP yang tugas dan fungsinya tertuang dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Termasuk di antaranya adalah bertugas mengawasi hingga menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar ketentuan aturan tersebut.
“Karena ini lembaga pelindungan data pribadi kan multi stakeholder (pemangku kepentingan) melibatkan perbankan, melibatkan institusi keuangan, dan juga institusi yang lain, sehingga kita perlu solid dalam merumuskan UU PDP,” pungkasnya.

