KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka Suap
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Pemprov Kalsel. Penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel, Minggu (6/10/2024).
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga
Pakai Rompi Tahanan, 4 Orang Terjerat OTT di Kalsel Tiba di Gedung KPK
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solha, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee, Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean serta dua pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
KPK langsung menjebloskan enam tersangka tersebut ke sel tahanan untuk 20 hari ke depan mulai 7 Oktober sampai 26 Oktober 2024 di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Masa penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Sementara itu, Sahbirin Noor hingga saat ini masih melenggang bebas karena tidak turut diamankan KPK dalam OTT kemarin.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab terhadap peristiwa pidana," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, tim satgas KPK menangkap enam orang dan menyita uang sekitar Rp 10 miliar dalam OTT di Kalsel. Uang tersebut diduga merupakan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa.
“Kita mengamankan lebih dari Rp 10 M (miliar) karena masih dalam proses dihitung, diduga suap dalam PBJ,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Senin (7/10/2024).

