Pakai Rompi Tahanan, 4 Orang Terjerat OTT di Kalsel Tiba di Gedung KPK
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak empat dari enam orang yang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan (Kalsel) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024) malam. Dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol, keempat orang itu tiba di markas lembaga anti-korupsi sekitar pukul 19.50 WIB.
Mereka tampak diapit oleh tim penyidik dan petugas kepolisian. Selain mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan terborgol, keempatnya terlihat mengenakan masker untuk menutupi wajah. Mereka juga terlihat membawa koper atau tas.
Baca Juga
Keempatnya tak berkomentar apa pun saat dikonfirmasi awak media. Dengan menundukkan kepala, mereka terus berjalan masuk ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, dua orang yang tiba terlebih dahulu telah rampung diperiksa. Keduanya kemudian dibawa petugas ke Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Diberitakan, tim satgas KPK membekuk enam orang dalam OTT di Kalimantan Selatan (Kalsel) Minggu (6/10/2024).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menyatakan, enam orang yang ditangkap tersebut terdiri dari empat orang penyelenggara negara dan dua orang lainnya pihak swasta.
"Kita mengamankan sekitar enam orang dari pihak pemberi dan penerima dengan sejumlah uang," kata Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober 2024.
Keenam orang itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.
Meski demikian, Ghufron belum membeberkan identitas para pihak yang ditangkap.
Selain menangkap enam orang, KPK juga turut menyita uang tunai Rp 10 miliar lebih dari OTT di Kalsel. Uang itu disita lantaran diduga merupakan barang bukti suap.
"Kita mengamankan lebih dari Rp 10 miliar karena masih dalam proses dihitung," kata Ghufron.
Baca Juga
Ghufron menjelaskan, keenam orang itu ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel.
"Dugaan pemberian dalam PBJ (pengadaan barang dan jasa)," katanya.

