Kemendagri Minta Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Hormati Proses Hukum di KPK
BOGOR, investortrust.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor menghormati proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Pernyataan ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menanggapi kaburnya Sahbirin Noor yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel.
"Ya tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati proses hukum, karena status beliau kan juga masih definitif ya, tentu harus menghormati status hukum." kata Bima Arya seusai Rakornas Pemerintah Pusat dan Pemda di Sentul, Bogor, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga
KPK Terbitkan Surat Perintah Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Bima Arya Sugiarto mengaku sudah mendapatkan informasi terkait dugaan hilangnya Sahbirin Noor. Kemendagri, katanya, akan berkoordinasi dengan KPK dan pihak kepolisian untuk menelusuri keberadaan Sahbirin Noor.
Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK, kepolisian, untuk menelusuri keberadaan beliau," kata Bima Arya.
Bima Arya mengaku belum mengetahui keberadaan Sahbirin Noor. Selain dengan KPK dan kepolisian, Kemendagri juga akan berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel mengenai keberadaan Sahbirin Noor. Mantan Wali Kota Bogor itu memastikan, roda pemerintahan Pemprov Kalsel akan tetap berjalan seperti biasa meski Sahbirin Noor tersangkut masalah hukum dan saat ini tak diketahui keberadaannya.
"Pemdanya nanti saya koordinasikan dulu ya, belum dapat laporannya. Segera kami akan sampaikan," katanya.
Diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Pemprov Kalsel. Penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel, Minggu (6/10/2024).
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solha, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee, Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean serta dua pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
KPK langsung menjebloskan keenam tersangka tersebut ke sel tahanan untuk 20 hari ke depan mulai 7 Oktober sampai 26 Oktober 2024 di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Masa penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Baca Juga
Sementara itu, Sahbirin Noor hingga saat ini masih melenggang bebas karena tidak turut diamankan KPK dalam OTT kemarin. KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Sahbirin Noor. Tak hanya itu, KPK juga menerbitkan surat yang melarang Sahbirin Noor ke luar negeri.
Proyek yang diduga menjadi bancakan Sahbirin, yakni pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel senilai Rp 23 miliar, pembangunan gedung Samsat terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel dengan nilai Rp 9 miliar.

