KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor bepergian ke luar negeri. Sahbirin Noor diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Pemprov Kalsel.
"Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Rabu (9/10/2024).
Baca Juga
KPK Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka Suap
Masa pencegahan Sahbirin Noor ke luar negeri berlaku selama enam bulan. Namun, tim penyidik dapat memperpanjang masa pencegahan jika diperlukan.
Pencegahan ke luar negeri tersebut dilakukan KPK untuk memastikan Sahbirin Noor berada di Indonesia saat dipanggil untuk diperiksa tim penyidik.
Diberitakan, KPK menetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Pemprov Kalsel. Penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif sejumlah pihak yang dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel, Minggu (6/10/2024).
Selain Sahbirin, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni, Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solha, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK, Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang juga pengepul uang/fee, Ahmad, dan Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean serta dua pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
KPK langsung menjebloskan keenam tersangka tersebut ke sel tahanan untuk 20 hari ke depan mulai 7 Oktober sampai 26 Oktober 2024 di rumah tahanan negara (rutan) cabang KPK. Masa penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.
Baca Juga
Pakai Rompi Tahanan, 4 Orang Terjerat OTT di Kalsel Tiba di Gedung KPK
Sementara itu, Sahbirin Noor hingga saat ini masih melenggang bebas karena tidak turut diamankan KPK dalam OTT kemarin.
Proyek yang diduga menjadi bancakan Sahbirin, yakni pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel senilai Rp 23 miliar, pembangunan gedung Samsat terpadu senilai Rp 22 miliar, dan pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel dengan nilai Rp 9 miliar.

