Menkominfo Pastikan Penerbitan Aturan Turunan UU PDP Tidak Akan Molor
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memastikan aturan turunan Undang-Undang No. 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) akan diterbitkan dalam waktu dekat.
Budi Arie mengatakan aturan turunan UU PDP yang berbentuk peraturan pemerintah (PP) sudah diajukan ke Sekretariat Negara (Setneg). Demikian halnya dengan lembaga pengawas PDP yang menjadi amanat dari Pasal 61 UU PDP dan akan diatur dalam peraturan presiden (Perpres).
“Yang pasti kita Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) sudah preparing (menyiapkan), meng-address (menyampaikan) bahwa ini sangat penting perlindungan data pribadi ini untuk melindungi data masyarakat," katanya ketika ditemui di Kemenkominfo,, Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Baca Juga
Menkominfo Budi Arie Setiadi: Betul Meutya Hafid Bakal Gantikan Jadi Menkominfo
Pria yang juga dikenal sebagai Ketua Umum Relawan Pro Joko Widodo (Jokowi) atau Projo itu memastikan bahwa aturan turunan UU PDP dapat diterbitkan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan pada 17 Oktober 2024. Batas waktu tersebut merupakan batas maksimal pemberlakuan UU PDP, yakni dua tahun setelah diundangkan pada 17 Oktober 2022.
“Enggak (akan molor). Tunggu saja kan masih ada waktu,” tegasnya.
Walaupun harus mengejar batas waktu yang telah ditetapkan, Budi Arie memastikan aturan turunan UU PDP dan proses pembentukan lembaga pengawas PDP tetap dilakukan secara seksama. Sebab, persoalan mengenai data pribadi merupakan persoalan serius bagi masyarakat di era digital.
"Kami terus koordinasi mengenai polanya, kita kan nggak mau main-main juga karena perlindungan data pribadi itu isu yang sangat penting buat masyarakat khususnya di era digital,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria mengatakan aturan turunan yang berbentuk peraturan pemerintah (PP) itu dikebut proses penyusunannya.
Baca Juga
Meutya Hafid Ungkap Tujuannya Berkunjung ke Rumah Prabowo, Bahas Kabinet?
“Targetnya iya di masa pemerintahan sekarang. Dua bulan lagi,” katanya ketika ditemui usai acara Sarasehan Nasional: Peluncuran Transformasi Policy Manifesto, Rekomendasi untuk Optimalisasi Ekonomi Digital Indonesia di Sari Pacific Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Nezar mengungkapkan penyusunan aturan turunan dari UU PDP cukup menantang. Sebab, aturan tersebut harus mempertimbangkan pengembangan teknologi kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Pemerintah mengupayakan aturan turunan dari UU PDP tidak kontradiktif atau menghambat pengembangan AI. Apalagi, kini teknologi tersebut juga digunakan untuk meningkatkan pelayanan publik oleh pemerintah.
“Untuk mensinkronkan dengan seperangkat aturan-aturan yang lain, ini harus diuji terus agar dia tidak kontradiktif, agar dia bisa harmonis berjalan dalam ekosistem tata kelola AI,” jelasnya.

