Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran untuk Cegah ASN Terlibat Judi Online
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menerbitkan surat edaran untuk mencegah aparatur sipil negara (ASN) terlibat judi online.
Larangan judi online itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang ditandatangani pada 24 September 2024.
"Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” kata Anas dalam keterangan resminya, Selasa (24/9/2024).
Anas mengatakan ASN pelaku perjudian online yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi dapat dijatuhi hukuman ringan hingga sedang. Sementara, jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, ASN tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin berat.
“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata dia.
Sementara itu, ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, Pejabat pembina kepegawaian (PPK) wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Surat edaran ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja.
“Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” kata dia.
Selain menetapkan penindakan tegas, Anas juga mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian online. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk judi online.
“PPK dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” kata dia.
Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.
Selain itu, pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap pencegahan dan penanganan perjudian daring. Anas menyebut setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya. Tak dipungkiri, ASN bisa juga bisa terlibat dalam lingkaran perjudian daring ini.
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi judi online pada kuartal pertama tahun 2024 sudah mencapai Rp 600 triliun.

