Judi Online Merangsek Hingga Wilayah Pelosok? Cek Faktanya!
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Penyedia Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan hanya sebagian kecil masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar yang bermain judi daring atau judi online.
Hal tersebut terungkap melalui Survei Penetrasi Pengguna Internet di Daerah Tertinggal Tahun 2024 yang dilakukan oleh APJII bersama dengan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kemenkominfo). Survei yang digelar pada Juli-September 2024 itu melibatkan 1.950 responden yang tersebar di 64 kabupaten dan 322 penyedia layanan internet atau internet service provider (ISP).
Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam menyebutkan hanya 5,5% masyarakat di wilayah 3T yang mengetahui dan pernah bermain judi online. Sebagian besar mengaku bermain judi online karena penasaran.
Baca Juga
Kemenkominfo Ungkap Teknik Pengelola Judi Online Jaring Banyak Pengguna
Kemudian berdasarkan survei tersebut juga diketahui sebanyak 48,10% masyarakat di wilayah 3T mengetahui tentang judi online, tetapi tidak pernah mencobanya. Sementara itu, sebanyak 46,40% mengaku tidak tahu sama sekali tentang judi online.
Sekretaris Umum APJII Zulfadly Syam
“(Sebanyak) 45,5% mengaku bermain judi online karena penasaran. Kemudian 37,5% itu menjadikan judi online sebagai hiburan, 10,2% karena butuh uang, 4,5% mendapatkan promosi dari situs judi online, dan sisanya 2,3% dipengaruhi oleh teman atau kerabat,” katanya dalam acara peluncuran Survei Penetrasi Pengguna Internet di Daerah Tertinggal Tahun 2024 di Gedung Cyber, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).
Lebih lanjut, Zulfadly menjelaskan, alasan judi online masuk dalam Survei Penetrasi Pengguna Internet di Daerah Tertinggal Tahun 2024. Sebab, pihaknya mendapatkan informasi mengenai perubahan perilaku masyarakat di wilayah perdesaan setelah kehadiran akses internet.
Sebagai catatan, berdasarkan survei tersebut diketahui 82,6% masyarakat di wilayah 3T atau sebanyak 8,11 juta jiwa sudah mendapatkan akses internet pada 2024. Sebanyak 1,07 juta jiwa atau 17,04% penduduk di wilayah tersebut masih belum bisa terhubung ke dunia maya.
Baca Juga
Hati-hati! Semua Bank Sudah Miliki Sistem Deteksi Rekening Judi Online
“Misalnya, kami mendengar di Aceh ada kebiasaan mengaji setelah magrib. Kemudian, ada ustad yang info kepada saya, kenapa internet mengubah kebiasaan tadinya mengaji habis magrib, menjadi main slot?” tuturnya.
Menurut Zulfadly, hal tersebut sebenarnya dapat dicegah dengan meningkatkan literasi internet ke masyarakat, khususnya di wilayah perdesaan yang baru mengenal internet. Keberadaan judi online menjadi tantangan bagi pemerintah yang juga berupaya untuk menggenjot digitalisasi melalui peningkatan penetrasi internet hingga ke pelosok Indonesia.
“Di Asia Tenggara yang berantas judi online, palingan kita dan Brunei. Yang lain, Asia Tenggara boleh-boleh saja main slot dan berbisnis di sana. Kita sangat minor berantas judi online,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan sejak 17 Juli 2023 hingga September 2024 Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses ke lebih dari 3,27 juta konten bermuatan judi online. Kemudian, sisipan konten judi online di situs lembaga pendidikan dan pemerintahan masing-masing sebanyak 25.500 dan 26.599 berhasil ditangani.
Baca Juga
Dongkrak Daya Beli Kelas Menengah, Hashim: Genjot Segmen Properti dan Berantas Judi Online
Kemenkominfo juga mengajukan pemblokiran 573 akun dompet digital (e-wallet) terkait judi online ke Bank Indonesia (BI). Permohonan pemblokiran 7.499 rekening bank terkait judi online juga sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Selain itu, kita juga sudah menyampaikan keyword terkait judi online kepada Google sejumlah 20.770 keyword (kata kunci) sedangkan ke Meta sebanyak 5.031 keyword [judi online],” ujarnya dalam acara Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online yang digelar di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Lebih lanjut, Budi Arie mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan peringatan ke penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital untuk pengendalian domain yang menjadi celah aktivitas judi online. Kemenkominfo juga telah melakukan pemutusan akses ke seluruh alamat internet protocol (IP) yang masuk ke dalam daftar hitam (blacklist).
Upaya tersebut juga diikuti oleh kebijakan pemutusan layanan gerbang akses internet atau Network Access Point (NAP) dari dan ke Kamboja serta Davao, Filipina. “Berikutnya adalah pemblokiran VPN (virtual private network atau jaringan pribadi virtual) gratis yang terbukti digunakan menjadi akses judi online,” ujarnya.

