Dorong Penguatan Industri Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun, OJK Terbitkan 3 Surat Edaran Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Sebagai bagian dari komitmen dalam memperkuat sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP) melalui regulasi yang lebih adaptif dan inovatif, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga Surat Edaran OJK (SEOJK) baru.
Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi ini mencakup pelaporan berkala, peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM), hingga penguatan tata kelola lembaga penunjang industri asuransi.
Lebih detail, tiga regulasi tersebut yaitu SEOJK No.11/SEOJK.05/2025 tentang Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun. Kemudian, SEOJK No.12/SEOJK.05/2025 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja bagi pelaku industri PPDP. Dan terakhir, SEOJK No.13/SEOJK.05/2025 tentang Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Pialang Reasuransi, dan Penilai Kerugian Asuransi.
“Ketiga regulasi ini mendorong terciptanya industri PPDP yang stabil, transparan, akuntabel, serta memperkuat kepercayaan masyarakat agar industri PPDP dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ujarnya, dalam keterangan pers, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga
Pasar AI Generatif di Industri Asuransi Diprediksi Tembus US$ 14,4 Miliar pada 2032
Ismail menyatakan, No.11/SEOJK.05/2025 menyempurnakan pelaporan dana pensiun agar selaras dengan praktik dan sistem pengawasan terkini. Laporan bulanan dan tahunan kini disesuaikan agar mencerminkan kondisi keuangan dan operasional secara lebih akurat.
Lalu, SEOJK No.12/SEOJK.05/2025 menegaskan pentingnya peningkatan kualitas SDM melalui sertifikasi kompetensi berbasis SKKNI dan KKNI. “OJK juga akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi SEOJK ini untuk memastikan peraturan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi seluruh pihak,” katanya.
Baca Juga
Mengurai Arah Baru PAYDI Pasca Putusan MK: Refleksi dan Masa Depan Industri Asuransi Jiwa Indonesia
Sementara SEOJK No.13/SEOJK.05/2025 bertujuan memperkuat kualitas pelaporan lembaga penunjang di sektor perasuransian, seperti pialang asuransi dan perusahaan penilai kerugian. Hal ini dilakukan agar proses penyampaian informasi menjadi lebih relevan dan kredibel di mata investor maupun pemangku kepentingan lainnya.
“Langkah ini diharapkan dapat mendukung penguatan industri perasuransian secara efektif dan berdaya guna bagi perkembangan industri perasuransian. OJK berharap proses pelaporan menjadi lebih relevan, akurat, dan mampu mencerminkan kondisi perusahaan secara komprehensif kepada para pemangku kepentingan,” ucap Ismail.

