KPK Ungkap Modus Korupsi Dana CSR dari BI dan OJK
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus operandi dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam kasus ini, dana CSR diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dana CSR seharusnya dipergunakan untuk kegiatan sosial, seperti membangun rumah, tempat ibadah, infrastruktur publik, dan lainnya.
Baca Juga
"Kalau itu digunakan sesuai peruntukannya, tidak ada masalah," kata Asep Guntur, Jumat (20/9/2024).
Dana CSR ini menjadi masalah karena tidak dipergunakan sesuai peruntukkannya. Sebagian dana CSR justru dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
"Misalnya CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. Yang jadi masalah itu yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut. Digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi. Nah, itu yang menjadi masalah," ungkapnya.
Diberitakan, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK. Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Bahwa KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep Guntur di Bogor, Jumat (13/9/2024).
Baca Juga
Terungkap, KPK Abaikan 150 Laporan PPATK soal Korupsi Bernilai Ribuan Triliun Rupiah
Dalam penanganan perkara di KPK, peningkatan status ke tahap penyidikan diiringi dengan penetapan tersangka. Namun, Asep Guntur masih enggan mengungkap identitas pihak yang dijerat. Asep juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.
Berdasarkan informasi, dalam kasus ini, KPK telah menjerat beberapa pihak. Salah satunya penyelenggara negara dari unsur legislatif.

