KPK Ungkap Ada Yayasan Terseret Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terdapat yayasan terseret kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Yayasan tersebut diduga menerima dana CSR BI.
“Yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga
Rudi mengungkapkan dana CSR yang bernilai besar dipergunakan untuk pihak yang tidak semestinya. Namun, Rudi belum membeberkan nominal dana CSR yang diselewengkan.
"Itu CSR-nya BI cukup banyak ya, cukup besar untuk CSR-nya Bank Indonesia,” ungkapnya.
KPK memastikan akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini. Termasuk menelusuri pihak-pihak yang kecipratan aliran dana CSR BI.
"Kita kan melakukan proses penyidikan. Tentunya kita akan ungkap fakta-fakta. Ini bagaimana keputusannya, siapa yang mengambil keputusan, perencanaan CSR ini bagaimana, siapa-siapa yang menerima. Nah itu yang kita dalami sekarang," katanya.
Untuk mengusut kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah ruangan di gedung Bank Indonesia. Salah satunya ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo. Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus korupsi dana CSR.
"Di sana ada beberapa ruangan yang kita geledah, di antaranya adalah ruang Gubernur BI. Kita ya mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain yang terkait dengan dugaan kita," katanya.
Dalam kesempatan ini, Rudi mengakui terdapat dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski belum mengungkap identitas kedua tersangka, Rudi tak membantah saat dikonfirmasi adanya anggota DPR yang terseret kasus dugaan korupsi dana CSR BI.
"Ada beberapa tersangka yang kita telah tetapkan. Dua orang tersangka. Sementara dua orang," katanya.
Baca Juga
Geledah Kantor BI, KPK Sita Sejumlah Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik
Keduanya diduga menjadi pihak yang turut kecipratan dana CSR BI.
“Kita sudah dari beberapa bulan yang lalu telah menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ungkapnya.

