KPK Limpahkan Berkas Perkara Penyuap Mantan Gubernur Malut
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif ke tahap penuntutan. Dengan demikian, Muhaimin Syarif bakal segera diadili atas kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
“Pada tanggal 13 September 2024, KPK dalam hal ini penyidik telah menyerahkan tanggung jawab tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu kepada penuntut umum dalam perkara tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada saudara AGK selaku gubernur Maluku Utara periode 2019-2024,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (18/9/2024).
Baca Juga
Dalam perkara ini, Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba terkait proyek pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut. Muhaimin disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, KPK menahan Muhaimin Syarif, Rabu (17/7/2024) lalu. Muhaimin Syarif ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba.
Baca Juga
Ketua DPRD Malut Akui Dicecar KPK soal Pembangunan Kantor DPD PDIP
KPK mengungkapkan, Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar. Suap itu terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta pengurusan perizinan di Pemprov Malut.

