Geledah Ditjen Minerba ESDM, KPK Berpeluang Jerat Tersangka Baru Kasus Malut
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka baru kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Ghani Kasuba. Peluang itu terbuka setelah tim penyidik menggeledah kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Minerba ESDM) di Jakarta, Rabu (24/7/2024).
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, tim penyidik akan mendalami hasil penggeledahan yang dilakukan. Dari pendalaman itu, tim penyidik akan mengembangkan kasus ini dan menjerat pihak lain yang terlibat sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga
KPK Geledah Kantor Ditjen Minerba ESDM Terkait Kasus Korupsi di Maluku Utara
“Tim penyidik akan mendalami lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut dan tidak tertutup kemungkinan penyidikan ini bisa berkembang kepada pihak-pihak lainnya yang patut untuk dimintai pertanggungjawaban pidananya,” kata Tessa dalam keterangannya, Kamis (25/7/2024).
Tessa membeberkan, dari penggeledahan di kantor Ditjen Minerba itu, tim penyidik menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen dan print out barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengurusan perizinan tambang di Malut yang menjadi bancakan Abdul Ghani Kasuba dan mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
“Hasil penggeledahan didapatkan oleh penyidik dokumen/surat dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik terkait dugaan pengaturan pengurusan perizinan tambang di Malut yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS,” kata Tessa.
Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah kantor Ditjen Minerba ESDM), Rabu (24/7/2024). Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Abdul Ghani Kasuba dan Muhaimin Syarif.
"Sedang ada kegiatan penggeledahan di kantor Ditjen Minerba ESDM, Tebet, Jakarta Selatan," kata Tessa dalam keterangannya.
Diberitakan, KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU yang menjerat Abdul Ghani Kasuba. Tak hanya itu, KPK juga sedang mengusut kasus dugaan suap kepada Abdul Ghani Kasuba dengan tersangka mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
Baca Juga
Suap Abdul Gani Kasuba untuk Jadi Kadisdik Malut, Imran Jakub Ditahan KPK
Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba sebesar Rp 7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Suap itu diberikan Muhaimin Syarif secara langsung kepada Abdul Gani Kasuba, maupun melalui ajudan dan transfer ke rekening.
Suap itu diberikan berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, pengurusan izin usaha pertambangan (IUP), pengusulan penetapan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM, dan lainnya.

