Ketua DPRD Malut Akui Dicecar KPK soal Pembangunan Kantor DPD PDIP
JAKARTA, investortrust.id - Ketua DPRD Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud mengaku dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai proyek kantor DPD PDIP Malut. Hal itu diakui Kuntu Daud seusai diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Senin (12/8/2024).
“Terkait dengan Pak Gubernur, pembangunan kantor. Kantor PDIP. Enggak ada (aliran dana ke kantor PDIP). (Kantor) di Sofifi,” kata Kuntu usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Baca Juga
Geledah Ditjen Minerba ESDM, KPK Berpeluang Jerat Tersangka Baru Kasus Malut
Kuntu mengaku ditanya tim penyidik KPK soal sumber uang yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut. Tim penyidik juga menanyakan mengenai nilai proyek pembangunan kantor DPD PDIP tersebut. Namun, Kuntu mengeklaim tidak tahu menahu mengenai hal itu.
“Ya dikira uangnya, tapi saya semua saya enggak tahu pembangunannya. Saya cuma tahu sudah jadi, baru saya tahu. Saya cuma satu pertanyaan, iya (terkait pembangunan). DPD,” ungkap Kuntu.
Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami dugaan penerimaan gratifikasi atau TPPU Abdul Ghani Kasuba.
“Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan tentang penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan tersangka AGK (Abdul Ghani Kasuba) ,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Tessa belum dapat menyimpulkan ada atau tidaknya dugaan aliran uang Abdul Ghani untuk proyek kantor DPD PDIP Maluku Utara. Namun, hal itu menjadi salah satu yang didalami tim penyidik.
“Kesimpulan itu belum bisa dikonfirmasi karena hanya pengetahuan tentang gratifikasi dan penerimaan oleh tersangka AGK. Nanti apakah dari situ mengalir ke tempat-tempat lain itu masih didalami benar atau tidaknya,” katanya.
Baca Juga
Jadi Tersangka Suap, Eks Ketua Gerindra Maluku Utara Ditahan KPK
Diketahui, KPK menjerat Abdul Ghani Kasuba sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 100 miliar.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara yang juga menjerat Abdul Ghani Kasuba.

