Pilkada Diulang di 2025 jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal
JAKARTA, investortrust.id - Pemilihan kepala daerah (pilkada) akan diulang pada 2025 jika kotak kosong menang di Pilkada 2024. Hal itu menjadi kesepakatan Komisi II dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat dengar pendapat (RDP), Selasa (10/9/2024).
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50%, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di dikutip dari Antara, Rabu (11/9/2024).
Baca Juga
Penggugat UU Pilkada Minta MK Hitung Pemilih Kotak Kosong sebagai Suara Sah
Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan calon tunggal pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli.
Sebelumnya, KPU mencatat terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024. Hal itu diketahui setelah KPU memperpanjang masa pendaftaran hingga Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB. Para calon tunggal itu akan melawan kotak kosong di Pilkada 2024.
Sebanyak 41 daerah dengan calon tunggal lawan kotak kosong itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.
Baca Juga
Jokowi Sebut Kotak Kosong di 41 Daerah Bagian dari Demokrasi
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi:
- Papua Barat
Kabupaten/kota:
Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming
Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
Sumatera Barat
- Dharmasraya
Jambi
- Batanghari
Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
Bengkulu
- Bengkulu Utara
Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
- Bintan
Jawa Barat
- Ciamis
Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat
- Bengkayang
Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
- Maros
Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
Sulawesi Barat
- Pasangkayu
Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana

