Penggugat UU Pilkada Minta MK Hitung Pemilih Kotak Kosong sebagai Suara Sah
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak tiga advokat mengajukan uji materi UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketiga pemohon, yakni Ramdansyah, Muhamad Raziv Barokah, dan Heriyanto meminta agar opsi kotak kosong dalam kertas suara diterapkan di semua daerah yang menggelar Pilkada 2024, tidak terbatas pada daerah dengan calon tunggal. Mereka juga meminta agar pemilih yang memilih kotak kosong atau blank vote tetap dihitung sebagai suara sah dan memengaruhi hasil Pilkada 2024.
Ramdansyah menjelaskan, kotak kosong yang muncul di pilkada terus meningkat dan dalam kondisi mengkhawatirkan. Pada Pilkada 2018, kotak kosong hanya muncul di 16 daerah. Jumlah itu bertambah menjadi 25 daerah pada Pilkada 2020, dan terus meningkat pada Pilkada 2024 menjadi 41 daerah.
Baca Juga
Jokowi Sebut Kotak Kosong di 41 Daerah Bagian dari Demokrasi
Selain 41 daerah yang diikuti calon tunggal, Ramdansyah menilai pemilih yang menolak memilih calon di surat suara atau none of above akan makin menguat di Pilkada 2024. Hal itu lantaran pencalonan kepala daerah hanya melibatkan elite partai politik tanpa melibatkan masyarakat sebagai pemilih.
Para pemilih none of above secara teknis berbeda dengan pemilih yang tidak menggunakan hak suaranya. Pemilih none of above adalah mereka yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) hanya untuk merusak kertas suara, mengosongkan kertas suara, atau mencoblos seluruh pasangan calon .
"Ini artinya mereka dengan sengaja merusak surat suara dengan sadar. Fenomena ini tentunya perlu disikapi. Rumah Demokrasi mengharapkan adanya perlindungan hak suara pemilih tidak hanya di daerah dengan pasangan calon tunggal, tetapi juga di seluruh pelaksanaan Pilkada 2024. Sehingga pilihan terhadap non-pasangan calon dalam surat suara menjadi sah," katanya.
Ramdansyah mendorong MK melindungi hak-hak pemilih di Pilkada 2024 yang tidak ingin memilih pasangan calon yang diusung partai politik dan nantinya masuk dalam surat suara. MK perlu menjamin kesetaraan pemilih seperti tertuang di Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Baca Juga
Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong di 41 Daerah, Ini Daftarnya
Perlindungan hak konstitusional pemilih untuk memilih none of above, seperti halnya kotak kosong di 41 daerah, perlu diberikan di seluruh daerah yang menggelar Pilkada 2024.
"Suara mereka perlu diselamatkan dari kategori suara tidak sah. Alangkah sayangnya jika jutaan pemilih melakukan hal tersebut karena tidak ada pilihan pasangan calon sesuai preferensi mereka. Untuk itu, kami mendorong MK agar memperhatikan hak konstitusi warga negara tersebut agar tidak hangus," katanya.

