Pilkada di Puluhan Daerah Berpotensi Hanya Diikuti oleh Satu Calon dan Kotak Kosong
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan baru ada tiga pasangan bakal calon kepala daerah yang mendaftar pada perpanjangan masa pendaftaran Pilkada Serentak 2024 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan bakal calon.
Seperti diketahui, KPU memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di 43 daerah, meliputi 1 provinsi, 5 kota, dan 37 kabupaten karena hanya memiliki satu pasangan bakal calon hingga masa pendaftaran berakhir pada Jumat (29/8/2024). Perpanjangan masa pendaftaran Pilkada Serentak 2024 dilakukan mulai Senin (2/9/2024) dan berakhir pada hari ini, Rabu (4/9/2024).
Ketua KPU Mochamad Afifuddin mengatakan dirinya mendapatkan informasi sudah ada tiga kabupaten yang mendapatkan penambahan pasangan bakal calon hingga Rabu (4/9/2024). Namun, dia belum bisa memastikan apakah pasangan bakal calon tersebut sudah memenuhi syarat yang ditentukan.
“Kalau yang saya dapatkan informasinya apakah diterima atau tidaknya itu perlu dikonfirmasi. Ada di Kabupaten Bualemo, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Empat Lawang. Tetapi apakah memenuhi syarat atau tidak belum kami cek,” katanya ketika ditemui awak media di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu (4/9/2024).
Baca Juga
43 Daerah Berpotensi Ada Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Perpanjangan masa pendaftaran di 43 daerah pada Pilkada Serentak 2024 merujuk pada Peraturan KPU (PKPU) No. 10/2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Aturan juga diperkuat dengan Keputusan KPU (KPT) No. 1229/2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Registrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Afifuddin mengatakan KPU akan memberikan informasi terbaru mengenai pasangan bakal calon yang mendaftar pada perpanjangan masa pendaftaran setelah berakhirnya masa pendaftaran.
"Nanti setelah sudah ada data (pasangan bakal calon) terakhir, kami akan melakukan update (memperbarui informasi) seperti biasanya," ujarnya.
Baca Juga
7 Pantun Bamsoet di Sidang MPR, Singgung IKN hingga Kotak Kosong Pilkada
Lebih lanjut, Afifuddin mengatakan KPU dalam waktu dekat akan berkonsultasi dengan DPR terkait dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di beberapa daerah yang kemungkinan hanya diikuti oleh satu pasangan calon. Konsultasi tersebut terkait dengan pelaksanaan pilkada ulang.
"Minggu depan di hari-hari awal mungkin tanggal 9 atau 10 (September 2024) nanti akan ketemu (dengan DPR)," ujarnya.
Menurut Afifuddin, apabila pilkada di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dimenangkan oleh kotak kosong, maka daerah tersebut akan dipimpin oleh penjabat (pj) kepala daerah. Hal tersebut tentunya perlu dibicarakan lebih lanjut karena tidak mungkin suatu daerah dipimpin oleh pj kepala daerah selama lima tahun atau satu periode kepemimpinan.
"Logikanya pilkada berikutnya lima tahun, tidak seperti pilkada kemarin yang bergelombang, kalau diisi Pj selama lima tahun berganti-gantian terus ya. Tapi ini tentu dari apa yang kami pikirkan dan kami pahami dari regulasi," katanya.
Afifuddin mengungkapkan KPU juga akan mengusulkan kepada DPR agar ada penyelenggaraan pilkada ulang pada 2025 jika di Pilkada Serentak 2024 ada daerah yang dimenangkan kotak kosong. "Setahun, tahun depan," pungkasnya.

