43 Daerah Berpotensi Ada Kotak Kosong di Pilkada 2024, Ini Daftarnya
JAKARTA, investortrust.id - Sebanyak 43 daerah berpotensi hanya akan diikuti satu pasangan calon (paslon) atau melawan kotak kosong pada Pilkada 2024. Hal ini diketahui setelah KPU menutup masa pendaftaran calon kepala daerah Pilkada 2024 pada 29 Agustus 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, terdapat satu provinsi, 37 kabupaten dan lima kota yang hanya memiliki satu pasangan calon. Dengan demikian, secara total, terdapat 43 daerah yang berpotensi munculnya kotak kosong.
Baca Juga
Namun, KPU di puluhan daerah itu akan menggelar sosialisasi ulang pada 30 Agustus-1 September 2024. Pendaftaran ulang calon kepala daerah akan dibuka kembali pada 2-4 September 2024.
"Kami punya kewenangan untuk mendorong atau memberikan kesempatan sehingga pilkada di satu wilayah tidak calon tunggal," kata Idham Holik, dikutip Minggu (1/8/2024).
Bila hingga perpanjangan pendaftaran berakhir tetap hanya ada satu calon, KPU akan melanjutkan tahapan. Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong pada surat suara di Pilkada 2024.
Meski melawan kotak kosong, calon tunggal belum tentu meraih kemenangan. Idham mengatakan, sesuai aturan, calon tunggal pada Pilkada 2024 harus memperoleh lebih dari 50% suara sah, dan jika tidak maka daerah tersebut dipimpin oleh penjabat.
"Jika hasil pemilihan nanti, di mana calon tunggal tidak memperoleh suara lebih dari 50%, maka pemerintah menugaskan penjabat gubernur, bupati, atau wali kota," tuturnya.
Idham menjelaskan sesuai aturan, terdapat dua alternatif ketika calon tunggal tidak dapat memperoleh lebih dari 50% suara sah.
Menurut dia, dua alternatif tersebut, yaitu mengadakan pilkada ulang pada tahun berikutnya, dan bisa juga kebijakan itu dilaksanakan sesuai jadwal yang termuat dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2015 menyatakan penyelenggaraan pilkada dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
"Berarti ada dua alternatif tahun penyelenggaraan pilkada diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca Juga
Berikut daerah dengan calon tunggal atau melawan kotak kosong di Pilkada 2024:
Provinsi:
-Papua Barat
Kabupaten/kota Aceh
-Aceh Utara
-Aceh Taming
Sumatera Utara
-Tapanuli Tengah
-Asahan
-Pakpak Bharat
-Serdang Berdagai
-Labuhanbatu Utara
-Nias Utara
Sumatera Barat
-Dharmasraya
Jambi
-Batanghari
Sumatera Selatan
-Ogan Ilir
-Empat Lawang
Bengkulu
-Bengkulu Utara
Lampung
-Lampung Barat
-Lampung Timur
-Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
-Bangka
-Bangka Selatan
-Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
-Bintan
Jawa Barat
-Ciamis
Jawa Tengah
-Banyumas
-Sukoharjo
-Brebes
Jawa Timur
-Trenggalek
-Ngawi
-Gresik
-Kota Pasuruan
-Kota Surabaya
Kalimantan Barat
-Bengkayang
Kalimantan Selatan
-Tanah Bumbu
-Balangan
Kalimantan Timur
-Kota Samarinda
Kalimantan Utara
-Malinau
-Kota Tarakan
Sulawesi Utara
-Kepulauan Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan
-Maros
Sulawesi Tenggara
-Muna Barat
Gorontalo
-Puhowato
Sulawesi Barat
-Pasangkayu
Papua Barat
-Manokwari
-Kaimana

