Jelang Masa Kampanye, Ini Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menutup masa pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Setelah diperpanjang hingga Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024. Dengan demikian, puluhan calon tunggal itu akan melawan kotak kosong di daerah mereka masing-masing.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengatakan 41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Jumlah itu diketahui setelah KPU menutup masa perpanjangan pendaftaran pada 2 September hingga 4 September 2024.
Baca Juga
KPK Ungkap LHKPN 107 Bakal Cakada di Pilkada 2024 Belum Lengkap
"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Afif dikutip dari Antara.
Sebelumnya, KPU menyebut ada 43 wilayah yang terdapat calon tunggal. Dua daerah yang calon kepala daerahnya bertambah adalah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.
Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024. Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.
Saat ini, KPU masing-masing daerah sedang meneliti berkas dan syarat pendaftaran para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. KPU akan mengumumkan dan menetapkan pasangan calon yang berlaga di Pilkada 2024 pada 22 September 2024.
Selanjutnya, masa kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung mulai 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Setelah masa tenang selama tiga hari, pemungutan suara Pilkada 2024 akan berlangsung pada 27 November 2024.
Baca Juga
Jokowi Sebut Kotak Kosong di 41 Daerah Bagian dari Demokrasi
Berikut Jadwal Tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan,
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih,
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan,
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih,
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon,
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon,
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon,
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon,
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye,
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara, dan
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

