KPK Ungkap LHKPN 107 Bakal Cakada di Pilkada 2024 Belum Lengkap
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diserahkan 107 bakal calon kepala daerah belum lengkap. Padahal, LHKPN merupakan salah satu syarat pendaftaran bakal cakada pada Pilkada 2024 ini.
Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antikorupsi telah menerima 1.432 LHKPN dari para bakal calon kepala daerah hingga Minggu (8/9/2024) pagi. Dari jumlah itu, sebanyak 1.325 sudah dinyatakan lengkap.
Baca Juga
Pramono Anung vs Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta, Siapa Cagub Paling Tajir?
"Data per pagi ini, KPK telah menerima laporan LHKPN dari 1.432 bakal calon kepala daerah (cakada) dan yang sudah dinyatakan lengkap sejumlah 1.325 bakal cakada," kata Budi.
Mayoritas LHKPN belum lengkap lantaran tidak adanya surat kuasa. Untuk itu, KPK mengingatkan para bakal cakada untuk melengkapi surat kuasa bermaterai dalam penyampaian LHKPN.
"Pelaporan online menggunakan materai elektronik dan dikirimkan ke email sk.elhkpn@kpk.go.id," katanya.
Bagi bakal cakada yang ingin melaporkan LHKPN secara langsung, KPK masih membuka pelayanan khusus pada akhir pekan ini di gedung Anti-Corruption Learning Center (ACLC) atau Pusat Edukasi Antikorupsi. Pelayanan LHKPN akan dibuka hingga pukul 14.00 WIB.
"Bagi bakal cakada yang ingin melaporkannya secara langsung, KPK masih membuka layanan penerimaan penyampaian LHKPN khusus pada akhir pekan ini, sampai dengan pukul 14.00 WIB di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK," katanya.
Baca Juga
Deadline Tinggal 3 Hari, 6 Menteri dan 3 Wamen Belum Setor LHKPN ke KPK
Budi mengatakan, para bakal cakada yang telah menyampaikan LHKPN-nya dan telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap akan mendapatkan tanda terima.
"Tanda terima pelaporan LHKPN sebagai salah satu syarat pendaftaran bakal cakada ke KPU dalam gelaran Pilkada 2024 ini," katanya.

