6 Petugas KPPS Meninggal Selama Tahapan Pilkada 2024, KPU Siapkan Santunan
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membeberkan data petugas kelompok panitia penyelenggara suara (KPPS) yang meninggal dunia selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung. Dari data yang dirilis oleh KPU, terdapat sebanyak enam petugas KPPS meninggal dunia saat menjalankan tugas.
Menurut Ketua KPU Mochammad Afifuddin, data tersebut diperoleh berdasarkan rekapitulasi dari total 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada 2024 ini.
Baca Juga
"Berdasarkan data sampai dengan 29 November 2024 pukul 00.00 WIB, tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak enam orang," kata Afifuddin dalam keterangan pers di kantor KPU, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
Selain meninggal dunia, Afifuddin menyebut terdapat sebanyak 115 petugas KPPS mengalami kecelakaan kerja ataupun sakit.
Sebagai bentuk kompensasi pertanggungjawaban, Afifuddin mengungkap KPU telah menyiapkan santunan untuk para petugas pemilu yang meninggal dunia. Santunan ini sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan.
Baca Juga
Afifuddin memerinci, santunan kepada petugas pemilu yang meninggal dunia sebesar Rp 36 juta dan biaya pemakaman Rp 10 juta. Sedangkan untuk yang mengalami kecelakaan kerja, nominalnya berbeda antara yang cacat permanen, luka berat dan luka sedang.
"Ada biaya untuk petugas yang cacat permanen saat melaksanakan kerja sebesar Rp 30,8 juta, luka berat Rp 16,5 juta, dan luka sedang Rp 8,25 juta," kata Afifuddin.

