Cek Tahapan dan Jadwal Sidang Sengketa Pilkada 2024 di MK
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Jubir MK, Fajar Laksono mengatakan, 735 personel gugus tugas yang telah dilantik Ketua MK Suhartoyo telah siap menangani sengketa Pilkada 2024.
“Sudah (MK) standby, karena kita mulai gugus tugas 28 November artinya dari hari itu kita sudah siap bila ada permohonan masuk,” kata Fajar kepada wartawan, Jumat (29/11/2024).
Fajar menjelaskan, MK tidak membuka pendaftaran permohonan perselisihan hasil Pilkada. MK, kata Fajar, siap menerima permohonan.
“Jadi bukan istilahnya membuka pendaftaran. Jadi yang tepat istilahnya MK sudah siap menerima permohonan,” jelas dia.
Baca Juga
Ketua MK Prediksi Bakal Ada 300 Perkara Sengketa Pilkada 2024
Ketua MK Suhartoyo memprediksi akan ada lebih dari 300 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang diteima MK. Hal ini mengingat banyaknya jumlah pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 ini.
"Kalau proyeksinya sekitar 300 lebih juga. Mungkin akan lebih, bisa kurang, tetapi karena memang ini pasangannya ‘kan ribuan, bisa jadi bisa lebih, ya," kata Suhartoyo, Senin (25/11/2024).
Suhartoyo mengatakan, jumlah perkara yang masuk bergantung pada kepercayaan publik dengan MK. Menurut dia, setiap pasangan calon berhak memilih untuk mendaftarkan atau tidak mendaftarkan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Orang mengajukan gugatan di MK ini ‘kan bagaimana record (pengalaman) MK dalam menangani (sengketa) pilpres dan pileg. Kalau mereka masih yakin, mungkin akan membawa persoalan pilkada ke MK, tetapi kalau mereka memilih untuk tidak membawa ‘kan itu pilihannya masing-masing pasangan calon," ucap dia.
Jadwal dan tahapan sidang sengketa hasil Pilkada 2024 tercantum dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
MK memberikan waktu kepda pemohon untuk mendaftarkan permohonan paling maksimal tiga hari sejak KPU mengumumkan hasil Pilkada 2024 pada 16 Desember 2024. MK menangani sengketa hasil Pilkada 2024 dalam jangka 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik atau e-BRPK.
Baca Juga
Pemberitahuan hari sidang pertama
24 Desember 2024-14 Januari 2025
Pemeriksaan Pendahuluan
31 Desember 2024-30 Januari 2025
Pemeriksaan persidangan
20 Januari 2025-11 Februari 2025
Rapat permusyawaratan hakim
30 Januari 2025-13 Februari 2025
Pengucapan putusan
30 Januari 2025-17 Februari 2025
Penyerahan/penyampaian salinan putusan/ketetapan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, serta pemerintah, dan DPRD
3 Februari 2025-25 Februari 2025
Pemeriksaan persidangan lanjutan
13 Februari 2025-6 Maret 2025
Rapat permusyawaratan hakim
24 Februari-11 Maret 2025
Pengucapan Putusan
24 Februari 2025-13 Maret 2025
Penyerahan salinan putusan kepada pemohon, termohon, pihak terkait, Bawaslu, serta pemerintah daerah, dan DPRD.

