Kejagung Geledah Kantor BGN, Dasco: Serahkan kepada Aparat Penegak Hukum
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta semua pihak menghormati proses hukum terkait langkah Kejaksaan Agunng (Kejagung) menggeledah kantor Badan Gizi (BGN), Rabu (3/6/2026). Dasco mengaku belum memperoleh informasi mengenai kabar penangkapan sejumlah pihak yang beredar bersamaan dengan isu penggeledahan tersebut.
“Saya belum dengar ya soal masalah penangkapan, saya baru dengar berita soal penggeledahan,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga
Kantor BGN Digeledah Kejagung Seusai Dadan Hindayana Dicopot Prabowo
Dasco menegaskan proses yang tengah berjalan sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Untuk itu, ia meminta publik menunggu hasil penyelidikan dan langkah hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang.
“Tetapi apa pun itu, kita serahkan kepada aparat penegak hukum yang tentunya mempunyai pertimbangan-pertimbangan tersendiri,” ujarnya.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menanggapi pertanyaan mengenai apakah DPR, khususnya Komisi IX, pernah menemukan catatan terkait dugaan pelanggaran hukum selama BGN dipimpin Dadan Hindayana. Dasco mengatakan, berbagai hasil evaluasi yang dimiliki DPR telah disampaikan kepada pemerintah sebagai bahan perbaikan tata kelola lembaga yang mengurusi program makan bergizi gratis (BGN) tersebut.
Ia menjelaskan, masukan yang diberikan Komisi IX DPR lebih berfokus pada evaluasi kinerja dan penguatan tata kelola pelaksanaan program yang dijalankan BGN. Sejumlah rekomendasi tersebut, kata dia, telah menjadi perhatian pemerintah.
“Saya rasa hal yang sudah disampaikan oleh Komisi IX kepada pihak pemerintah mengenai evaluasi BGN tentunya sudah menjadi bagian dari masukan,” jelas Dasco.
Menurut Dasco, pemerintah telah mengakomodasi berbagai catatan yang diberikan DPR untuk memperbaiki tata kelola dan pengawasan di lingkungan BGN. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan program yang menjadi tanggung jawab lembaga tersebut.
“Masukan itu kami pikir sudah diakomodir oleh pemerintah dan beberapa catatan yang kemudian juga menuju perbaikan tata kelola di BGN,” ujarnya.
Meski demikian, Dasco mengaku tidak mengikuti secara detail perkembangan dugaan pelanggaran hukum yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ia menegaskan persoalan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah dan institusi terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.
“Soal-soal lain saya juga kurang mendalami karena itu langsung dikirimkan ke pemerintah,” kata Dasco.
Baca Juga
Dicopot Prabowo sebagai Kepala BGN, Dadan Hindayana: Hak Mutlak Bapak Presiden
Diberitakan, kanntor BGN yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus) digeledah tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/6/2026) pagi. Penggeledahan ini terjadi seusai Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai kepala BGN pada Selasa (2/6/2026) malam.
Penggeledahan tersebut dibenarkan Plh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Jefri saat dikonfirmasi wartawan.
"Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN," kata Jefri.
Belum diketahui secara pasti kasus yang sedang ditangani Kejagung hingga menggeledah kantor BGN. Namun, salah satu mitra BGN, Yayasan Garuda Muda Dharmagati (YGMD) pernah melaporkan dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam penyelenggaraan program MBG ke Kejagung pada Maret 2026 lalu.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengalihan akun SPPG atau dapur MBG dan virtual account (VA) milik Yayasan Garuda Muda Dharmagati kepada yayasan lain dalam sistem BGN.
