KPK Jadwalkan Periksa Paman Birin Terkait Kasus Suap di Kalsel
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, Senin (18/11/2024). Paman Birin, sapaan Sahbirin Noor, bakal diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemprov Kalsel.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama SN Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021 sampai dengan 2024,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Senin (18/11/2024).
Baca Juga
Lolos dari Jeratan KPK, Paman Birin Mundur sebagai Gubernur Kalsel
KPK belum membeberkan detail materi yang bakal didalami tim penyidik saat memeriksa Paman Birin. KPK bakal menyampaikan hal itu setelah proses pemeriksaan rampung.
Paman Birin diketahui sempat ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di Pemprov Kalsel. Namun, status tersangka Paman Birin gugur setelah gugatan praperadilannya dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Seusai lepas dari jerat KPK, Sahbirin Noor mengundurkan diri sebagai gubernur Kalsel. KPK memastikan proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan dan tidak terganggu dengan pengunduran diri Paman Birin. Hal ini mengingat kasus dugaan suap itu terjadi saat Paman Birin menjadi gubernur Kalsel.
“Tindakan tersebut dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai penyelenggara negara. Jadi bukan berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya karena sudah terjadi perbuatan tersebut
Baca Juga
KPK Kalah Praperadilan, Status Tersangka Gubernur Kalsel Paman Birin Gugur
Tessa juga memastikan proses penyidikan kasus ini akan terus berjalan meski PN Jaksel menggugurkan status tersangka Paman Birin. Dikatakan, praperadilan hanya menguji aspek formil proses penanganan perkara, sementara aspek materiil kasus itu belum diperiksa.
“Aspek materiilnya perbuatannya itu tetap ada. Bahwa sudah ada beberapa tersangka yang ditahan, diproses. Tentunya KPK akan melakukan tindakan-tindakan, salah satunya adalah pemanggilan yang bersangkutan sebagai saksi di perkara atau sprindik yang saat ini sedang berjalan. Itu kita tunggu saja,” tutur Tessa.

