Baleg DPR Sepakat Syarat Usia Cagub Ikut Putusan MA, PDIP Menolak
JAKARTA, investortrust.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR menyepakati batas usia calon kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA). Mayoritas fraksi menyetujui hal tersebut dalam rapat panitia kerja (panja) RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Hanya PDIP yang menolak kesepakatan tersebut.
Norma batas usia calon kepala daerah dalam UU Pilkada yang tercantum dalam Pasal 7 UU Pilkada dan merupakan daftar inventaris masalah (DIM) nomor 72 menjadi perdebatan dalam rapat panja. Hal lantaran terdapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Baca Juga
Baleg DPR Bakal Bahas Parpol yang Terdampak Putusan MK soal Threshold Pilkada
Pasal 7 UU Pilkada yang menyebut, "Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) serta 25 tahun untuk calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup), serta calon wali kota (cawalkot) dan calon wakil wali kota (cawawalkot)."
MK dalam putusannya menyatakan syarat usia minimal 30 tahun cagub-cawagub dan 25 tahun untuk cabup-cawabup serta cawalkot-cawawalkot dihitung saat penetapan pasangan calon. Sementara MA mengatakan batas usia tersebut dihitung saat pelantikan.
"Setuju ya merujuk ke MA?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi kepada peserta rapat panja RUU Pilkada.
Sebelum disepakati, Fraksi PDIP protes karena menilai tidak semua fraksi sepakat dengan keputusan tersebut.
"Pimpinan ini setuju atas apa pimpinan?" tanya anggota Baleg dari Fraksi PDIP Putra Nababan.
Namun, Awiek, sapaan Achmad Baidowi mengatakan jika mayoritas fraksi sepakat untuk merujuk terhadap putusan MA mengenai syarat batas usia itu.
"Merujuk ke MA, mayoritas (setuju), kelihatan pada setuju (ke putusan MA)," kata Awiek.
Awiek pun menyatakan ketentuan soal syarat usia cagub-cawagub yang masuk dalam RUU Pilkada adalah putusan MA.
"Pilihan MA, Mahkamah Agung, kan ada dua putusan pengadilan. Fraksi PDIP sudah kita kasih kesempatan ngomong, fraksi yang lainkan juga punya kesempatan ngomong, punya hak yang sama," jelas Awiek.
Anggota Baleg dari Fraksi PDIP lainnya, Arteria Dahlan pun melayangkan interupsi. Arteria menilai putusan MK soal syarat usia itu sudah jelas dengan mensyaratkan batas usia calon kepala daerah pada saat penetapan pasangan calon.
Baca Juga
Threshold Pilkada Turun, Yandri PAN Sebut Baleg Tidak Mungkin Anulir Putusan MK
"Putusan itu sudah clear and clean mengatakan bahwa itu efektif pada saat ditetapkan sebagai paslon dan sesuai dengan logika dan nalar sehatnya begitu, kalau pengaturan digantungkan pada saat dilantik, itu yang saya katakan tadi enggak masuk rasio legisnya," ucap Arteria.
Namun, Arteria mengatakan Fraksi PDIP tetap mengikuti sikap mayoritas fraksi di Baleg.

