MK Ubah Syarat Cagub, PDIP Bisa Usung di Pilkada Jakarta Tanpa Koalisi
JAKARTA, investortrust.id - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Hal ini tercantum dalam putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora yang dibacakan, Selasa (20/8/2024).
Dalam gugatannya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Pasal itu berbunyi, "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat daerah."
Baca Juga
Jokowi Sebut Pilkada 2024 Tak Kalah Rumit Dibanding Pemilu 2024
Dalam putusannya, MK menilai esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
Untuk itu, MK mengatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. MK pun menyebut pasal tersebut berdampak pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. MK pun mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Pasal ini menjadi, "Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Baca Juga
Jokowi Apresiasi Kerja KPU, Belum Hilang Lelah Pemilu Sudah Masuk Pilkada 2024
Kemudian, untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
“d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Dengan putusan ini, PDIP dapat mengusung cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024 tanpa perlu koalisi. Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta pada Pemilu 2024 sebanyak 8,2 juta. Dengan putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung cagub-cawagub dengan syarat meraih 7,5% suara sah. Sementara itu, PDIP meraih 850.174 atau 14% dari 6.067.241 suara sah di Pemilu 2024

