MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, PDIP: Kami Tersenyum
JAKARTA, investortrust.id - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah membuat PDIP tersenyum. Hal ini lantaran putusan itu membuka pintu bagi PDIP untuk mengusung calon kepala daerah tanpa koalisi, terutama di Pilkada Jakarta 2024.
Menurut Hasto putusan itu membuat menggagalkan upaya mengondisikan hanya calon tunggal di Pilkada Jakarta.
"Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut, ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di Daerah Khusus Ibu Kota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Baca Juga
Putusan MK Buka Peluang Anies Maju Pilkada Jakarta, Golkar Buka Suara
Untuk itu, PDIP, kata Hasto berterima kasih kepada MK yang telah mengubah syarat dukungan calon kepala daerah. PDIP juga berterima kasih kepada Partai Buruh dan Partai Gelora yang telah menggugat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.
"Kami mengucapkan terima kasih suara rakyat didengarkan dan PDI Perjuangan akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta," katanya.
Meski demikian, Hasto belum mengungkap calon yang bakal diusung PDIP di Pilkada Jakarta. Hasto menyatakan, yang terpenting putusan itu menjadi angin segar bagi masyarakat dan PDIP
"Kan calon sendiri bisa mengajukan, ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut," katanya.
Dikonfirmasi mengenai munculnya isu PDIP bakal mengusung mantan Gubernur DKI Anies Baswedan dan mantan Wali Kota Semarang yang kini menjabat Kepala LKPP, Hendrar Prihadi, Hasto menyebut setiap peluang akan dicermati oleh PDIP. Untuk itu, Hasto meminta masyarakat menunggu keputusan PDIP.
"Tunggu tanggal mainnya," katanya.
Diberitakan MK memutuskan mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Hal ini tercantum dalam putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora yang dibacakan, Selasa (20/8/2024).
Dalam gugatannya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Pasal itu berbunyi, "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat daerah."
Baca Juga
MK Ubah Syarat Cagub, PDIP Bisa Usung di Pilkada Jakarta Tanpa Koalisi
Dalam putusannya, MK menilai esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
Untuk itu, MK mengatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. MK pun menyebut pasal tersebut berdampak pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. MK pun mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. Dengan putusan ini, PDIP dapat mengusung cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024 tanpa perlu koalisi. Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta pada Pemilu 2024 sebanyak 8,2 juta.
Dengan putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung cagub-cawagub Jakarta dengan syarat meraih 7,5% suara sah. Sementara itu, PDIP meraih 850.174 atau 14% dari 6.067.241 suara sah di Jakarta pada Pemilu 2024.

