MK Ubah Syarat Pencalonan di Pilkada, Ridwan Kamil: Warga Jakarta Diuntungkan
JAKARTA, investortrust.id - Bakal calon gubernur (cagub) dari Koalisi Jakarta Baru, Ridwan Kamil, menanggapi putusan mengejutkan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Melalui putusan ini, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung cagub-calon wakil gubernur (cawagub) di Jakarta dengan syarat meraih 7,5% suara sah pada pemilu sebelumnya.
Ridwan Kamil alias RK, mengaku baru mengetahui pemberitaan tersebut melalui pemberitaan media. Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) itu menghormati putusan MK.
Ridwan Kamil menilai putusan MK ini dapat menjadi keuntungan sendiri bagi warga Jakarta, khususnya, lantaran dapat memiliki sejumlah calon alternatif di Pilkada Jakarta 2024 mendatang.
"Kalau itu bisa membuat lebih banyak lagi calon-calon pilkada di seluruh Indonesia, termasuk di Jakarta, yang diuntungkan adalah warga karena akan disuguhi oleh adu gagasan, semakin banyak gagasan yang solutif untuk permasalahan wilayahnya kan makin bagus," kata RK ditemui jelang Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (20/8/2024).
Baca Juga
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku tidak masalah apabila putusan MK itu nantinya bakal menghadirkan kembali sosok lain sebagai penantangnya di Pilkada Jakarta 2024. Ia bercerita, kala maju dalam pemilihan wali kota Bandung, saat itu terdapat delapan pasangan calon wali kota-wakil wali kota. Demikian juga saat maju dalam Pilgub Jabar 2018 dengan empat pasangan calon.
"Pilkada itu adalah sebuah pesta demokrasi, jadi tidaknya itu garis tangan takdir Allah, kalau berhasil kita beradaptasi, kalau tidak berhasil kita juga beradaptasi, tugasnya itu," ucap dia.
MK baru saja memutuskan mengubah syarat pencalonan kepala daerah. Hal ini tercantum dalam putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora yang dibacakan, Selasa (20/8/2024).
Dalam gugatannya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. Pasal itu berbunyi, "Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di dewan perwakilan rakyat daerah."
Dalam putusannya, MK menilai esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.
Untuk itu, MK mengatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. MK pun menyebut pasal tersebut berdampak pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. MK pun mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada. MK mengubah syarat dukungan calon kepala daerah menjadi perolehan suara sah di pemilu dengan persentase berbeda sesuai dengan jumlah pemilih di daerah bersangkutan.
Baca Juga
MK Ubah Syarat Cagub, PDIP Bisa Usung di Pilkada Jakarta Tanpa Koalisi
Dengan putusan ini, PDIP dapat mengusung cagub-cawagub di Pilkada Jakarta 2024 tanpa perlu koalisi. Diketahui, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta pada Pemilu 2024 sebanyak 8,2 juta.
Dengan putusan MK, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengusung cagub-cawagub dengan syarat meraih 7,5% suara sah. Melalui putusan ini, publik kemudian mengaitkan PDIP, yang meraih 850.174 atau 14% dari 6.067.241 suara sah di Pemilu 2024, untuk memunculkan kandidat bakal cagub DKI. Dua nama kemudian santer akan mendapatkan tiket cagub dari PDIP, yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang keduanya juga merupakan eks gubernur DKI Jakarta.

