KPK Sebut Korupsi di ASDP Berpotensi Rugikan Negara Rp 1,2 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi di PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) berpotensi merugikan keuangan negara Rp 1,27 triliun. KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama dan proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.
"(Kasus korupsi) ASDP potensi kerugian negaranya sekitar Rp 1,27 triliun minimal," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga
KPK Ungkap Korupsi di ASDP Terkait Proyek Senilai Rp 1,3 Triliun
Kerugian keuangan negara itu berdasarkan perhitungan sementara dari nilai akuisisi PT Jembatan Nusantara yang dilakukan ASDP. Melalui akuisisi senilai Rp 1,27 triliun itu, ASDP menguasai 100% saham PT Jembatan Nusantara dengan 53 kapal yang dikelola.
KPK akan terus mendalami korupsi di ASDP, termasuk memfinalisasi perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus ini.
Dalam proses penyidikan kasus ini, lembaga antirasuah telah mencegah empat orang ke luar negeri. Mereka terdiri dari tiga pejabat internal PT ASDP dan satu pihak swasta.\
Baca Juga
ASDP Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 356 Miliar di Semester I-2024
Namun, Tessa belum bisa mengungkap identitas empat pihak yang dicegah ke luar negeri tersebut. KPK hanya menyebut inisial keempat orang tersebut, yakni pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP, serta seorang swasta berinisial A.
KPK sendiri telah memeriksa sejumlah saksi penting dalam kasus ini. Beberapa di antaranya Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019-2022 Youlman Jamal.

