Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi PT Timah
JAKARTA, investortrust.id - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun dan 6 bulan atau 6,5 tahun pidana penjara terhadap Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT). Majelis hakim menyatakan, suami dari artis Sandra Dewi itu terbukti bersalah terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Selain itu, Harvey Moeis juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama-sama pihak lain.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Baca Juga
Harvey Moeis Sebut Isterinya, Sandra Dewi Dimanfaatkan dalam Kasus PT Timah
Dalam menjatuhkan putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan Harvey Moeis dilakukan saat negara sedang giat melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
"Sementara hal meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," kata hakim.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Harvey Moeis dihukum penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun. Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut membayar uang pengganti Rp 210 miliar subsider 6 tahun pidana penjara.
Majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.
Selain Harvey, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap Suparta selaku direktur utama PT RBT dan Reza Andriansyah selaku direktur pengembangan usaha PT RBT. Suparta dihukum 8 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan serta membaya uang pengganti Rp 4,5 triliun subsider 6 tahun penjara. Sementara Reza dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga
Harvey Moeis Mengaku-ngaku Tak Nikmati Uang Korupsi Rp300 Triliun
Sebelumnya, jaksa mendakwa Harvey bersama Suparta dan Reza secara bersama-sama melakukan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022. Jaksa menyatakan, korupsi timah ini merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Kerugian keuangan negara itu terdiri dari Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) pelogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, dan Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Harvey didakwa menerima uang Rp 420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sedangkan Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun. Kedua orang tersebut juga didakwa melakukan TPPU dari dana yang diterima. Sementara, Reza didakwa terlibat serta mengetahui dan menyetujui semua perbuatan korupsi itu.

