Jaksa Dakwa Harvey Moeis Rugikan Negara Rp 300 Triliun Terkait Korupsi Timah
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa pengusaha Harvey Moeis selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) telah bersama-sama sejumlah pihak lainnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jaksa mendakwa perbuatan Harvey Moeis dan kawan-kawan itu merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun.
“Terdakwa Harvey Moeis telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara Rp 300.003.263.938.131,14,” kata jaksa Ardito Muwardi saat membacakan surat dakwaan terhadap Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Baca Juga
Hari Ini, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Perkara Korupsi Timah
Jaksa mengatakan, Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi itu melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan sejumlah pihak. Mereka yakni, Manager PT QSE, Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK). Kemudian, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kepulauan Bangka Belitung periode 20152019, Suranto Wibowo; Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode 2020-2021, Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Kepulauan Bangka Belitung periode Maret 2019-Desember 2019, Rusbani.
Selain itu, korupsi itu juga dilakukan Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2020, Bambang Gatot Ariyono selaku, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, Emil Ermindra, dan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk periode April 2017-Februari 2020, Alwin Albar.
Nama lainnya yang terlibat, yakni beneficial owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, Tamron alias Aon, General Manager Operational CV Venus Inti Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia, Achmad Albani, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Hasan Tjhie, pengepul bijih timah (kolektor) Kwan Yung alias Buyung, beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa Suwito Gunawan, dan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut pihak lain yang turut serta melakukan korupsi timah ini, yaitu Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Robert Indarto, beneficial owner PT Tinindo Internusa, Hendry Lie, Marketing PT Tinindo Internusa periode 2008-2018, Fandy Lingga, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa periode 2017-2020 Rosalina, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyah.
Jaksa mendakwa Harvey dan Helena Lim menerima uang Rp 420 miliar terkait perkara korupsi ini. Selain didakwa melakukan korupsi, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Jaksa mendakwa Harvey membeli sejumlah aset menggunakan uang hasil korupsi timah ini.
Baca Juga
Sidang Korupsi Timah, 3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun
“Bahwa uang yang sudah diterima oleh terdakwa Harvey Moeis dari rekening PT Quantum Skyline Exchange dan dari penyerahan langsung (tunai), selanjutnya oleh terdakwa Harvey Moeis sebagian diserahkan ke Suparta untuk operasional Refined Bangka Tin dan sebagian lainnya digunakan oleh terdakwa Harvey Moeis untuk kepentingan terdakwa,” ungkap jaksa
Jaksa menyebut Harvey menggunakan uang hasil korupsi timah yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untu keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.

