Daftar Aset Harvey Moeis dan Helena Lim yang Disita Terkait Kasus Timah
JAKARTA, investortrust.id - Kejakasaan Agung (Kejagung) membeberkan aset-aset milik pengusaha Harvey Moeis dan crazy rich PIK 2, Helena Lim yang telah disita terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Aset-aset milik Harvey Moeis dan Helena Lim itu dibeberkan saat tim penyidik Jampidsus Kejagung melimpahkan berkas perkara dan barang bukti keduanya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Selanjutnya, tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024).
Baca Juga
Rugikan Negara 300 Triliun, Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Timah
Harli membeberkan, dari Harvey Moeis, tim penyidik telah menyita empat bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Jakarta Selatan, lima bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Jakarta Barat, serta dua bidang tanah dan/atau bangunan di wilayah Tangerang. Selain itu, tim penyidik juga menyita delapan mobil mewah milik suami dari artis Sandra Dewi yang terdiri dari Mercedes Benz AMG SLG GT, Porsche, Rolls Royce Cullinan, Mini Cooper, Lexus RX300, Vellfire 2.5G, dan dua unit Ferarri.
"Tas branded sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, uang sejumlah US$ 400.000, uang Rp 13,5 miliar, dan logam mulia," papar Harli.
Sementara dari tersangka Helena Lim, tim penyidik menyita empat bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Jakarta Utara dan dua bidang tanah dan atau bangunan di wilayah Kabupaten Tangerang. Kemudian, tim penyidik menyita mobil Toyota Kijang Innova, Lexus UX300E, dan Toyota Alphard. Selain itu, tim penyidik juga menyita sebanyak 37 buah tas branded, 45 perhiasan, serta uang tunai sebesar Sin$ 2 juta dan Rp 11,48 miliar.
"Dua unit jam tangan mewah merek Richard Mile (RM)," kata Harli menambahkan,
Harli membeberkan keterlibatan Harvey Moeis dan Helena Lim dalam kasus dugaan korupsi timah ini. Dikatakan, Harvey Moeis selaku PT Refined Bangka Tin (RBT) mengikuti rapat dan melobi pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa-menyewa pelogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN. Dari kerja sama tersebut, Harvey menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TIN untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh Helena Lim.
"Dengan modus seolah-olah pemberian corporate social responsibility (CSR) untuk selanjutnya diserahkan kepada masing-masing tersangka lainnya," katanya.
Baca Juga
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita 5 Aset Properti Harvey Moeis di Jakarta
Setelah pelimpahan tahap II Harvey Moeis dan Helena Lim ini, sudah 18 berkas perkara yang diselesaikan tim penyidik Kejagung. Selanjutnya, tim penyidik akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya.
"Di samping itu, tim penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan," tegasnya.

