Sidang Korupsi Timah, 3 Eks Kadis Babel Didakwa Rugikan Negara Rp 300 Triliun
JAKARTA, investortrust.id - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa tiga mantan kepala dinas energi dan sumber daya mineral Bangka Belitung (kadis ESDM Babel) melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022. Jaksa mendakwa perbuatan ketiga terdakwa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp 300 triliun.
Ketiga terdakwa itu, yakni Kadis ESDM Babel 2015–2019 Suranto Wibowo, Kadis ESDM Babel 2021–2024 Amir Syahbana, dan Plt Kadis ESDM Babel periode Maret hingga Desember 2019 Rusbani alias Bani.
Baca Juga
Daftar Aset Harvey Moeis dan Helena Lim yang Disita Terkait Kasus Timah
Dalam sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024), jaksa Ardito Muwardi menyatakan, ketiga terdakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi atau dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan, yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, suatu korporasi, sehingga merugikan keuangan negara.
Saat menjabat sebagai Kadis ESDM, Suranto menyetujui rencana kerja anggaran dan biaya (RKAB) periode 2015–2019 yang isinya tidak benar terhadap lima smelter. Kelima smelter itu, yakni PT Refined Bangka Tin beserta perusahaan afiliasinya, CV Venus Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, PT Sariwiguna Binasentosa beserta perusahaan afiliasinya, PT Stanindo Inti Perkasa beserta perusahaan afiliasinya, serta PT Tinindo Internusa beserta perusahaan afiliasinya.
RKAB tersebut, seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya. Namun, RKAB itu justru digunakan sebagai legalisasi untuk mengambil dan mengelola bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.
Selain itu, Suranto juga dinilai secara melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kelima perusahaan smelter beserta perusahaan afiliasinya tersebut, yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai dengan RKAB yang telah disetujui pada periode 2015–2019.
Jaksa memaparkan, perbuatan itu mengakibatkan tidak terlaksananya tata kelola usaha pertambangan yang baik. Akibatnya, terjadi kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Karena pada kenyataannya RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah," ucap JPU.
Tak hanya itu, Suranto juga telah menerima fasilitas berupa hotel dan transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa.
Baca Juga
Rugikan Negara 300 Triliun, Kejagung Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Timah
Sementara itu, JPU menuturkan Bani dan Amir Syahbana disangkakan telah melakukan pembiaran atas kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah yang dilakukan PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, serta PT Sariwiguna Binasentosa.
Kegiatan penambangan itu tidak tertuang dalam RKAB PT Timah maupun RKAB lima smelter beserta perusahaan afiliasinya yang mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan-kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan.

