Bagikan

Asosiasi Tolak Aturan Larangan Penjualan Rokok, Omzet UMKM Bisa Raib 50%

JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) menolak keras terkait aturan larangan penjualan rokok yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (Akrindo) Anang Zunaedi mengungkapkan, terdapat sekitar 900 lebih anggota koperasi dan ritel yang mengandalkan penjualan rokok sebagai pemasukan atau omzet dari usahanya.

Baca Juga

Begini Rekomendasi Saham Rokok Pasca Terbitnya Beleid Kesehatan Terbaru


"Kawan-kawan UMKM itu mencatatkan penjualan rokok berkontribusi sebanyak 50% terhadap total penjualan. Apabila warung-warung dilarang menjual rokok tentu penjualannya akan kehilangan 50%" ucap Anang saat konferensi pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).


Oleh sebab itu, Anang menyebutkan, dengan ditandatanganinya aturan ini, pelaku usaha ritel kecil akan gulung tikar. Aturan yang dikritisi di antaranya adalah larangan penjualan rokok secara eceran dan adanya zonasi 200 meter dari pusat pendidikan.

Padahal, menurut Anang, aturan-aturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh pemerintah telah ditaati oleh pelaku usaha. Salah satunya adalah tidak menjual rokok kepada para pelajar atau di bawah 21 tahun.

Baca Juga

Jokowi Teken PP Larang Penjualan Rokok Eceran


"Tentu akan semakin menekan kami sebagai pelaku ritel, dimana selama ini kami tidak melakukan pelanggaran terhadap penjualan. Terutama pembatasan usia itu kan sudah kita lakuin. Tetapi tampaknya makin overlapping, tidak jelas," ungkapnya.

"Pembatasan usia sudah kami taati dan itu kita tidak menjual kepada anak-anak, itu sudah kita taati. Lalu kemudian muncul adanya zonasi. Tidak sedikit anggota kami yang usahanya itu lebih dulu ada dibandingkan dengan satuan pendidikan yang ada," tandas Anang.

The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024