Jokowi Teken PP Larang Penjualan Rokok Eceran
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam PP tersebut, pemerintah melarang penjualan rokok atau per barang.
Larangan itu tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c PP 28/2024.
Baca Juga
Jokowi Teken PP Kesehatan, Larang Promosi dan Endorse Susu Formula
"Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik," tulis Pasal 434 ayat (1) huruf C PP 28/2024 yang dikutip Selasa (30/7/2024).
Aturan itu juga melarang menjual produk tembakau dan rokok menggunakan mesin layan diri, kepada orang di bawah 21 tahun dan perempuan hamil. Selanjutnya, Pasal 434 ayat (1) huruf e melarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Selain itu, PP itu juga melarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik melalui aplikasi maupun media sosial
"Menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial," tulisan Pasal 434 ayat (1) poin f.
Sementara, pada Pasal 434 ayat 2, menyatakan ketentuan larangan pada ayat (1) poin f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Baca Juga
Perokok Ganti Merek Lebih Murah, Bos Bea Cukai: Jadi Masukan Tarif
"Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat," tulis aturan tersebut.

