Jika Kena Tarif Impor AS 25%, Nilai Ekspor Mebel RI Berpotensi Raib US$1,4 Miliar
JAKARTA, investortrust.id – Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) mengkhawatirkan rencana Amerika Serikat (AS) memberlakukan tarif 25% mulai 2 April 2025 terhadap impor produk kayu, termasuk mebel dan kerajinan dari Indonesia.
Kebijakan ini berpotensi menghambat daya saing industri mebel dan kerajinan nasional di pasar AS, yang selama ini merupakan salah satu tujuan ekspor utama Indonesia. Selain itu, regulasi Uni Eropa (UE) yang semakin ketat terhadap produk berbasis kayu juga menambah tantangan bagi pelaku industri dalam negeri.
Padahal, menurut Ketua Umum HIMKI, Abdul Sobur, pasar ekspor produk kayu Indonesia ke Amerika Serikat adalah 53% dengan nilai sekitar US$ 1,4 miliar. Oleh sebab itu, menurutnya diperlukan langkah-langkah strategis yang harus segera diambil untuk melindungi industri yang menyerap jutaan tenaga kerja ini.
"Ini yang paling kita khawatirkan, karena 53% itu sangat signifikan. Angkanya kurang lebih sekitar US$ 1,4 miliar," ucap Sobur saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga
Nilai ekspor mebel tersebut dikhawatirkan akan turun atau terkontraksi jika tarif impor diterapkan oleh Presiden AS Donald Trump. Kendati demikian, Sobur mengungkapkan belum diketahui dampak yang akan dialami oleh industri mebel atau furniture akibat kebijakan itu.
"Belum tahu (dampaknya). Karena memang ada faktor-faktor lain yang juga bisa menjadi katakanlah kondisi kemampuan industri kita yang mungkin berbeda dengan Vietnam, Cina atau Malaysia," terangnya.
Lebih lanjut, Sobur pun meminta pemerintah Indonesia untuk melakukan tekanan diplomatik yang signifikan kepada AS agar produk mebel dan kerajinan nasional mendapatkan akses bebas tarif ke pasar negeri Paman Sam itu.
"Bahkan, jika memungkinkan, kita perlu mengupayakan agar produk-produk ini masuk tanpa bea masuk, sebagai bentuk pengakuan atas kerja sama perdagangan yang adil,” ungkap Sobur.

