Pengusaha Ritel: Rp 21 Triliun Menguap Jika Aturan Zona Larangan Penjualan Rokok Diterapkan
JAKARTA, investortrust.id - Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budiharjo Iduansjah memperkirakan, terdapat penurunan pendapatan hingga Rp 21 triliun per tahun jika aturan larangan penjualan rokok diterapkan.
Aturan penjualan rokok yang dimaksudnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang belum lama ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melalui belaid tersebut, pemerintah melarang penjualan rokok dengan radius 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain anak. Kemudian juga ada larangan untuk tidak menjual rokok secara eceran atau satuan.
Baca Juga
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diminta Tidak Pangkas Anggaran Pengadaan Alat Kontrasepsi
"Kalau sampai zonasi ini dijalankan, berarti itu akan kehilangan pendapatan Rp 21 triliun. Ini angka yang besar sekali," ucap Budiharjo dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2024).
Pasalnya, Budiharjo menjelaskan bahwa penjualan rokok secara nasional bisa mencapai Rp 40 triliun. Jumlah tersebut menurutnya disumbang oleh pelaku usaha ritel, sehingga penjualan toko bisa berkurang sebesar 53%.
"Terus supply chain ini akan mengganggu juga selain tadi puluhan triliun di sektor ritel, turunannya kan tadi pabri, rokoknya, gudangnya, logistiknya, SPG, semua ini gede loh untuk pajaknya juga," ungkapnya.
Baca Juga
Asosiasi Tolak Aturan Larangan Penjualan Rokok, Omzet UMKM Bisa Raib 50%
Oleh sebab itu, Budiharjo berharap pemerintah bisa meninjau kembali terkait aturan penjualan rokok tersebut. Sehingga, tidak diterapkan terlebih dahulu, dan meminta penilaian dari para pelaku usaha yang mengandalkan pendapatannya dari penjualan rokok.
"Jadi harapan kami ini sepakat kita harus suarakan ulang, dan jangan dijalankan dulu ini sambil menunggu. Harus dipanggil lagi kita semua untuk diskusi masalah ini, lalu ya kita dukung untuk misalkan ditinjau kembali," tandas Budiharjo.

