Sering Dipakai untuk Deposit Judi Online, Begini Tanggapan DANA
JAKARTA, investortrust.id - Platform dompet digital DANA menegaskan bahwa perseroan tidak menjalin bekerja sama dengan situs perjudian daring (judi online) manapun untuk menampung deposit para pemain judi online.
CEO & Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara mengatakan, situs judi online dengan sengaja mencatut logo Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) non-bank untuk meyakinkan masyarakat dan kemudahan pencairan keuntungan. Padahal, PJP non-bank, seperti DANA, tidak terafiliasi dengan situs judi online .
Hal ini ikut menurut Vince mengakibatkan tercemarnya kepercayaan masyarakat akan industri tekfin yang tengah berkembang. “Sebagai penyedia sistem pembayaran, DANA menyediakan infrastruktur untuk mempermudah transaksi keuangan pengguna. Kami berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan transaksi dan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya melalui keterangan resmi yang diterima oleh Investortrust, dikutip Jumat (9/8/2024).
Baca Juga
Menkominfo: Kunci Pemberantasan Judi Online Ada di Sistem Pembayaran
Selain itu, Vince menegaskan pihaknya pun akan terus mendukung upaya pemberantasan judi online dan menjadi mitra swasta bagi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menjaga hieginitas ekosistem digital nasional. Dia juga memastikan operasional DANA senantiasa patuh pada peraturan perundangan-undangan dan menerapkan prinsip tata kelola yang baik.
“DANA akan terus mendukung penuh upaya Pemerintah dan otoritas dalam memberantas judi online, serta akan selalu aktif dalam pelaporannya,” tegasnya.
Vince menambahkan DANA juga mengikutsertakan masyarakat agar selalu waspada, melalui fitur-fitur yang dikembangkan. Masyarakat kini bisa melaporkan nomor, akun, hingga tautan mencurigakan yang mengatasnamakan DANA, langsung melalui aplikasi.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa kunci pemberantasan perjudian daring (judi online) kunci ada di sistem pembayaran.
Baca Juga
Judi Online Sasar Anak-Anak dengan Berkamuflase Jadi Game Online
Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerjasama dengan pihak yang berwenang mengatur penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan Penyelenggara Infrastruktur Pembayaran (PIP), termasuk perbankan untuk mencegah transaksi judi online. Pihak berwenang yang dimaksud adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sistem pembayaran kalau sudah tidak bisa digunakan, mau main pakai apa," ujarnya melalui keterangan resmi Kemenkominfo, dikutip Kamis (8/8/2024).
Menurut Budi Arie, sejauh ini langkah BI dan OJK dalam mendeteksi rekening dan akun yang digunakan untuk judi online terbilang cepat. Tentunya upaya tersebut juga dilakukan setelah penelusuran yang dilakukan oleh PPATK.

