Judi Online Sasar Anak-Anak dengan Berkamuflase Jadi Game Online
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan adanya platform perjudian daring (judi online) yang menyasar anak-anak dengan cara berkamuflase sebagai gim daring (game online).
"Kalau tadi ditanyakan apakah mereka ada yang mengakses situs judi online. Seperti yang saya sampaikan hasil identifikasi kita hampir seluruhnya lewat game. Jadi, yang pura-pura jadi game itu," katanya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong dalam sebuah diskusi bersama awak media di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024).
Modus platform judi online yang berkamuflase sebagai game online adalah mensyaratkan pemainnya melakukan deposit (top up) untuk memenangkan permainan. Sudah bisa dipastikan, game online tersebut tidak terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) di Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo.
Baca Juga
Atasi Kecanduan Judi Online, Berikut Tips dari Dokter Spesialis Kejiwaan
Menurut Usman, untuk mencegah anak-anak bermain game tersebut dibutuhkan partisipasi masyarakat secara luas, khususnya orang tua. Dia menyebut pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk mengatasi persoalan tersebut.
"Kita mendorong orang tua untuk betul-betul mengawasi anak-anaknya agar terhindar dari judi online. Kalau sudah terlibat atau sudah pernah (bermain judi online) tentu bisa dilaporkan ke KPPPA atau Kemenkominfo. Kita bisa melakukan rehabilitasi," tuturnya.
Terpisah, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa sebanyak 191.380 anak berusia 17-19 tahun terlibat judi online dengan 2,1 juta transaksi yang mencapai Rp 282 miliar.
Baca Juga
PPATK Ungkap Lebih dari 197.000 Anak Indonesia Terlibat Judi Online
"Kami menemukan luar biasa banyak transaksi yang terkait dengan anak-anak yang melakukan judi online," kata Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jakarta Pusat, Jumat (26/7/2024) mengutip Antara.
Selain itu, sebanyak 1.160 anak berumur kurang dari 11 tahun melakukan 22.000 transaksi judi online dengan nilai sedikitnya Rp 3 miliar. Kemudian ada 4.514 anak usia 11-16 tahun yang melakukan 45.000 transaksi judi online dengan nilai Rp 7,9 miliar.
"Semua itu anak-anak sekolah, anak-anak yang sedang menimba ilmu ataupun yang sedang dipersiapkan untuk menjadi pemimpin masa depan Indonesia," kata Ivan.
Ivan menyebutkan secara keseluruhan terdapat 197.054 anak dari usia kurang dari 11-19 tahun yang melakukan deposit judi online senilai Rp 293,4 miliar dan 2,2 juta transaksi.

