Kerap Digunakan untuk Deposit Judi Online, Begini Tanggapan DANA
JAKARTA, investortrust.id - Platform dompet digital DANA mengakui akun penggunanya kerap dimanfaatkan untuk keperluan transaksi perjudian daring (judi online). Akun tersebut digunakan untuk menampung uang deposit pemain judi online.
Chief Risk Officer (CRO) DANA Cary Piantono menyebut, pihaknya sudah menindaklanjuti akun tersebut dengan memasukkannya ke dalam daftar hitam (blacklist) dan melakukan pemblokiran. Sayangnya, dia enggan mengungkap berapa jumlah akun pengguna DANA yang diblokir akibat digunakan untuk menampung deposit pemain judi online.
Dia hanya mengungkapkan pengguna DANA yang sudah melebihi angka 180 juta pengguna sebulan atau jumlah transaksi mencapai 30 juta transaksi setiap harinya. "Kita blacklist, banyak memang (akun pengguna DANA yang digunakan untuk menampung deposit pemain judi online)," katanya dalam acara Dialog DANA: Bersinergi Menjaga Keamanan dari Kejahatan Siber di Capital Place, Jakarta Selatan (26/9/2024).
Baca Juga
Menteri PANRB Terbitkan Surat Edaran untuk Cegah ASN Terlibat Judi Online
Cary menjelaskan, salah satu metode yang digunakan untuk menemukan akun pengguna terindikasi transaksi judi online adalah dengan melihat jumlah transaksi hariannya. Tentunya, akan dilakukan penelusuran lebih lanjut oleh tim terkait sebelum akun tersebut masuk dalam daftar hitam atau diblokir.
"Jadi, (kalau) ada lebih dari 100 user (akun pengguna) yang transfer di satu akun pengguna itu berarti menjadi rekening pengepul," ungkapnya di Jakarta, Kamis (26/9/2024).
Walaupun demikian, Cary menyebut, bukan hal yang mudah bagi pihaknya untuk memberantas sepenuhnya pemanfaatan akun pengguna untuk transaksi judi online. Sebab, situs judi online setiap harinya terus bermunculan dengan akun pengguna yang juga ikut diperbarui.
Selain itu, akun pengguna yang digunakan untuk menampung deposit judi online sebagian besar merupakan akun hasil jual beli secara ilegal. Alih-alih akun yang dibuat oleh pihak pengelola situs menggunakan identitas asli mereka.
Baca Juga
Kemenkominfo Klaim Sudah Putus Akses ke Lebih dari 3,38 Juta Konten Judi Online
"Walaupun sudah di-takedown (diturunkan) situs judi online itu tak akan habis. Mati satu tumbuh seribu, tetapi kita selalu proaktif, ya," ujar Cary.
Cary menambahkan, pihaknya juga secara rutin mencari informasi terkait dengan situs judi online yang kerap diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke pihak berwenang yang dalam hal ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk ditindaklanjuti.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Kemenkominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun dompet digital terkait judi online kepada Bank Indonesia (BI).
Baca Juga
IHSG Optimistis Tembus 8.000 hingga Akhir 2024, Mandiri Sekuritas Beberkan Sejumlah Faktor Ini
Selain itu, pihaknya juga telah memutus akses ke 3,38 juta konten perjudian daring (judi online) sejak 17 Juli 2023 hingga 17 September 2024. Lebih dari 29.000 sisipan halaman judi online pada situs lembaga pemerintahan dan pendidikan juga sudah ditindaklanjuti.
“Target kami meminimalisasi seluruh praktik perjudian online di Indonesia. Utamanya, bagaimana negara hadir untuk melindungi rakyat kecil dari penyakit, wabah, atau penipuan, yang namanya judi online karena itu tanggung jawab kita,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi di Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Rabu (19/9/2024).

