Menkominfo: Kunci Pemberantasan Judi Online Ada di Sistem Pembayaran
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa kunci pemberantasan perjudian daring atau judi online ada di sistem pembayaran.
Untuk itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bekerja sama dengan pihak yang berwenang mengatur penyelenggara jasa pembayaran (PJP) dan penyelenggara infrastruktur pembayaran (PIP), termasuk perbankan untuk mencegah transaksi judi online. Pihak berwenang yang dimaksud adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Sistem pembayaran kalau sudah tidak bisa digunakan, mau main pakai apa," ujarnya melalui keterangan resmi Kemenkominfo, dikutip Kamis (8/8/2024).
Baca Juga
BSI Dukung Pemerintah Berantas Judi Online, Syariah Compliance Jadi Landasan
Menurut Budi Arie, sejauh ini langkah BI dan OJK dalam mendeteksi rekening dan akun yang digunakan untuk judi online terbilang cepat. Tentunya upaya tersebut juga dilakukan setelah penelusuran yang dilakukan oleh PPATK
"Mereka sedang membuat suatu sistem yang bisa cepat mendeteksi rekening-rekening yang terindikasi mencurigakan, ini rekening aneh nih, cepat tertangkap," jelasnya.
Menkominfo juga meminta perbankan untuk memastikan pengguna rekening sesuai dengan pemilik. Hal ini karena tak dapat dipungkiri jika transaksi judi online kerap menggunakan rekening hasil dari jual beli di pasar gelap.
”ini menyikapi maraknya aksi jual beli rekening yang dilakukan oleh para bandar pelaku judi online,” ujarnya.
Di sisi lain, Kemenkominfo melakukan berbagai upaya untuk mencegah masyarakat mengakses situs judi online. Salah satunya, penutupan tiga layanan jaringan pribadi virtual atau virtual private network (VPN) gratis yang paling banyak digunakan masyarakat mengakses situs judi online.
"Tiga itu yang paling banyak, sudah kita analisa dia paling banyak, kita tutup dulu, nanti yang lain-lain, kalau dia pakai yang lain-lain, kita tutup juga," tutur Budi Arie.
Baca Juga
GoPay Beberkan Upaya dalam Mendukung Pemberantasan Judi Online
Menkominfo menyatakan telah melakukan pemutusan jalur akses internet ke negara Kamboja dan Filipina sebagai negara yang banyak digunakan jadi peladen atau server situs judi online. Guna memastikan langkah pencegahan berlangsung optimal, Budi Arie juga mendorong masyarakat melaporkan kepada Satuan Tugas (Satgas) Judi Online jika ada pihak yang terlibat dalam judi online.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat kalau tahu ada barang bukti, laporkan ke satgas untuk ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum," tegasnya.

