97 Fintech Lending Kena Denda Rp 755 Miliar dari KPPU, AFPI Siap Ajukan Banding
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi kepada 97 platform financial technology (fintech) lending atau pinjaman daring (pindar) dengan total denda mencapai Rp 755 miliar.
Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menilai, putusan tersebut tak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Ia menyatakan, tidak pernah terbukti adanya kesepakatan bersama terkait penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga di antara para pelaku industri.
“Kami tentu kecewa dengan putusan KPPU ini karena batas maksimum manfaat ekonomi saat ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang memasang bunga sangat tinggi saat itu,” ujarnya, dalam keterangan pers, Jumat (27/3/2026).
KPPU sebelumnya memvonis 97 platform pindar yang tergabung dalam AFPI terbukti melakukan pelanggaran berupa kesepakatan penetapan batas manfaat ekonomi. Atas pelanggaran tersebut, masing-masing platform dikenakan sanksi denda dengan nominal yang bervariasi.
Menanggapi hal itu AFPI memastikan mayoritas anggotanya akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui proses banding.
“Maka dari itu, mayoritas anggota asosiasi akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut,” kata Entjik.
“Kami masih terus berkoordinasi dengan seluruh platform terkait langkah hukum yang akan ditempuh. Pada dasarnya langkah banding adalah hak tiap anggota, namun kami bisa sampaikan bahwa seluruh anggota tidak menerima putusan tersebut,” sambung dia.
Baca Juga
AFPI Beserta 97 Platform Pindar Bantah Tuduhan Kartel Bunga Pinjaman
Selama proses persidangan, lanjut Entjik, tidak ditemukan adanya niat jahat dari para pelaku industri. AFPI juga meyakini bahwa para anggotanya telah bertindak sesuai arahan regulator pada saat itu.
“Kami percaya para pelaku industri pindar berada dalam posisi yang benar dengan mengikuti arahan OJK saat itu,” ucapnya.
Meski begitu, AFPI menyatakan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dengan berkomitmen menjaga integritas industri. Selain itu, juga mengimbau seluruh anggotanya untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menyikapi putusan tersebut.
Di lain sisi, AFPI memastikan operasional platform pindar tetap berjalan normal. Putusan JPPU tidak memengaruhi kewajiban pembayaran pengguna, yang tetap harus dipenuhi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Berkaitan dengan batas maksimum manfaat ekonomi atau tuku bunga sebelumnya merupakan bagian dari kode etik industri sebelum diterbitkannya Surat Edaran (SE) OJK No.19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Kebijakan itu, kata Entjik, merujuk pada arahan OJK yang tertuang dala sejumlah surat resmi, termasuk surat tertanggal 22 Juli 2019 dan penegasan kembali pada 19 Mei 1015.
Sementara itu hingga berita ini ditulis, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman tak kunjung menanggapi pesan singkat Investortrust, terkait denda yang diberikan KPPU terhadap 97 platform pindar.

