Kuasa Hukum Jokowi Nilai Pertanyaan Kubu Roy Suryo Tak Substantif
JAKARTA, investortrust.id - Yakup Hasibuan, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), menyoroti jalannya persidangan dugaan fitnah terkait ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026). Yakup menilai pertanyaan yang diajukan kubu Roy Suryo tidak substantif dan relevan dengan perkara dugaan fitnah terkait ijazah palsu.
Yakup menilai, Jokowi telah berhasil membuktikan keaslian seluruh dokumen kelulusan dari tingkat SD hingga S1 di hadapan majelis hakim, meski harus menjawab serangkaian cecaran pertanyaan yang dianggap kurang relevan dengan pokok perkara.
Baca Juga
Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Jokowi: Kita Hormati Proses Hukum
Dalam persidangan tersebut, Jokowi memerinci proses perkuliahannya dari awal pendaftaran hingga syarat kelulusan. Yakup mengungkapkan Jokowi bahkan mampu mengingat detail teknis pembuat dokumen 45 tahun yang lalu.
"Dan Pak Jokowi sangat jelas, sangat detail, sangat lengkap menjelaskan dari perkuliahannya, dari pendaftaran hingga dokumen-dokumen pendukung untuk kelulusan, skripsinya dicetak di mana, pakai mesin tik apa, sampai ditanya merek mesin tiknya apa," kata Yakup.
Selain detail pengerjaan skripsi, Jokowi juga disebut masih mengingat surat tanda bebas pinjam perpustakaan kampus. Namun, Yakup menyayangkan munculnya sejumlah pertanyaan dari pihak terdakwa Roy Suryo yang dinilai tidak substantif dan cenderung mencoba melemahkan Jokowi.
"Tentu tanpa mengurangi rasa hormat, tapi pertanyaan-pertanyaannya banyak sekali dicoba yang tidak sangat substantif. Sempat ditanya Pak Jokowi itu presiden RI keberapa, ditanya juga Pak Jokowi itu Bapak dicoblos oleh rakyat nggak, banyaklah pertanyaan-pertanyaan yang menurut kami tidak substantif," jelasnya.
Menanggapi permintaan tim hukum terdakwa yang menginginkan adanya pengujian ulang terhadap ijazah tersebut, Yakup menegaskan pembuktian hukum mengacu pada hasil uji Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Baca Juga
Jokowi Merasa Dihina dan Direndahkan: 34 Juta Orang Percaya Tuduhan Ijazah Palsu
Yakup menjelaskan, lembaga lain seperti BRIN maupun Universitas Indonesia (UI) telah menyatakan tidak memiliki peralatan yang memadai untuk pengujian tersebut.
"Mereka mau mengatakan apapun kami pahami. Tapi tentu kan kebenaran tidak akan mungkin bisa salah. Kebenaran tidak akan kalah, dan semua ijazah dari awal dan dokumen perkuliannya semua sudah terbukti," ujar Yakup.
Kuasa hukum Jokowi berharap polemik mengenai ijazah ini dapat segera berakhir sehingga tidak lagi menimbulkan fitnah di tengah masyarakat. Yakup juga mengajak publik untuk menyaksikan kembali rekaman persidangan secara utuh guna memahami fakta hukum yang sebenarnya. (M-4)
