Polisi Tetapkan Roy Suryo sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
JAKARTA, investortrust.id - Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak mantan Menpora Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
"Menetapkan delapan orang jadi tersangka," kata Asep Edi.
Baca Juga
Wapres Gibran Tanggapi Roy Suryo Cs Ziarah ke Makam Keluarganya: Terima Kasih
Dari delapan orang tersangka itu, polisi membaginya menjadi dua klaster. Untuk klaster pertama, Polda Metro Jaya menetapkan lima tersangka dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. sementara itu, untuk klaster kedua terdapat tiga orang yang menjadi tersangka termasuk Roy Suryo (RS).
"Untuk klaster kedua ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," katanya.
Kasus ini mencuat setelah mantan Menpora Roy Suryo bersama sejumlah orang lainnya menuding ijazah sarjana Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tidak sah.
Jokowi kemudian melaporkan dugaan fitnah atas tudingan itu ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan adanya dugaan unsur pidana fitnah dan pencemaran nama baik.
Secara total, terdapat 12 orang yang dilaporkan. Beberapa di antaranya, Roy Suryo, Abraham Samad, Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Tifauzia Tyassuma, dan sejumlah nama lainnya.
Baca Juga
Sapa Roy Suryo di Acara Sertijab, Eks Menpora Dito: Ijazah Pak Erick Aman Ya?
Dalam proses penyidikan, Jokowi diketahui telah dua kali diperiksa, yakni di Mapolda Metro Jaya dan Mapolresta Surakarta.

